Pos SAR Air Jepara Tertunda, Aset Pemkab Bersertifikat Diklaim Warga

Kapela BPBD Jepara Arwin Nur Isdianto Saat bernegosiasi dengan Warga
Sumber :
  • VIVAJogja

VIVAJogjaJEPARA, Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membangun Pos SAR Air melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkendala klaim warga atas lahan aset daerah di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara. Warga yang telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun menolak mengosongkan lahan dan meminta pemerintah memberikan kepastian hukum maupun kompensasi (03/07).

img_title Bupati Jepara Tinjau Situs Diduga Peninggalan Ratu Kalinyamat, Siap Dukung Cagar Budaya

Lahan seluas sekitar 2.200 meter persegi di kawasan lambiran kali, RT 05 RW 04 Desa Mulyoharjo, tercatat sebagai aset milik Pemkab Jepara. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan BPBD, bidang tanah tersebut telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 26 atas nama Pemerintah Kabupaten Jepara yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 15 Oktober 2015 dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 1113061203259.

Meski status hukumnya telah bersertifikat, sedikitnya terdapat 12 hingga 13 bidang yang diklaim warga. Di atas lahan tersebut juga telah berdiri sejumlah bangunan permanen. Warga mengaku mulai menguruk lahan sejak sekitar 1998, menempatinya selama lebih dari dua dekade, serta membayar tupi atau pajak. Bahkan, satu bidang tanah diklaim oleh tiga orang berbeda yang berinisial K, N, dan D.

img_title Pelaku Tambang Ilegal di Pancur Terancam Pidana, ESDM Soroti Ancaman Rusaknya Cadangan Air

Salah seorang warga berinisial K mengatakan dirinya bersama warga lain mengeluarkan biaya sendiri untuk menguruk lahan, membangun pondasi, hingga talud di sekitar lokasi.

"Kami dulu mengurug sendiri, mengeluarkan biaya sendiri, dan selama ini juga membayar tupi," ujarnya.

img_title Bupati Witiarso Usulkan APBD 2027 Rp2,5 Triliun, Lima Isu Strategis Jadi Prioritas

Meski demikian, warga mengakui tidak memiliki sertifikat maupun dokumen hak atas tanah yang diterbitkan oleh instansi pertanahan. Dari sekitar 12 bidang yang mereka tempati, tidak satu pun memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Warga juga mengaku sejak awal mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemkab Jepara. Namun, karena telah menempati dan memanfaatkan lahan selama puluhan tahun, mereka berharap pemerintah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Mereka meminta Pemkab Jepara membuka ruang dialog. Warga berharap dapat memperoleh legalitas atas lahan yang ditempati. Apabila hal itu tidak memungkinkan, mereka mengusulkan adanya kompensasi atas biaya pengurukan, pembangunan pondasi, dan investasi yang telah dikeluarkan selama bertahun-tahun, atau direlokasi ke lokasi lain.

Persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas sejak 2024. Saat itu Pemerintah Kabupaten Jepara mengundang warga untuk mengikuti sosialisasi mengenai status lahan. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan.

Halaman Selanjutnya
img_title