Truk Tambang Rusak Jalan, Mas Wiwit Siapkan Betonisasi dan Penataan Jalur Angkut
- Vivajogja
VIVAJogja – JEPARA, Pemerintah Kabupaten Jepara mulai mengambil langkah tegas menyikapi keluhan masyarakat terkait aktivitas angkutan material tambang yang dinilai merusak jalan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Bupati Jepara Witiarso Utomo bersama jajaran perangkat daerah meninjau sejumlah lokasi tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Senin kemarin (7/7).
Peninjauan dilakukan menyusul banyaknya laporan warga mengenai tingginya intensitas truk pengangkut material yang melintasi jalan kabupaten.
Di Desa Pancur, jalur utama setiap hari dipadati truk pengangkut material tambang. Selain menimbulkan debu dan polusi, kendaraan bertonase besar itu juga diduga menjadi penyebab kerusakan jalan.
Kondisi tersebut semakin membahayakan karena pada pagi hari jalan yang sama digunakan oleh pekerja pabrik, pelajar, dan masyarakat umum.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Mas Wiwit meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyiapkan penanganan melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun depan. Ruas-ruas yang selama ini menjadi jalur angkutan tambang akan diprioritaskan untuk ditingkatkan, dengan opsi betonisasi agar lebih mampu menahan beban kendaraan berat.
"Kita akan evaluasi tambangnya. Kita juga susun transportasinya supaya tidak melebihi tonase. Kelas jalan kabupaten kita adalah kelas III dengan kapasitas maksimal 8 ton. Tadi kita lihat tonasenya hampir semuanya melebihi batas," ujar Wiwit kepada VIVAJogja.
Selain memperkuat konstruksi jalan, Pemkab Jepara juga akan menata jalur distribusi angkutan material agar tidak lagi melintasi ruas yang baru diperbaiki.
Saat ini, ruas jalan di Desa Pancur sedang menjalani perbaikan melalui pekerjaan overlay aspal. Karena itu, pemerintah akan mencari jalur alternatif bagi truk tambang agar jalan yang telah diperbaiki tidak kembali cepat rusak.
"Sehingga kita akan carikan rute lain supaya jalan yang sudah kita overlay tidak cepat rusak," imbuhnya.
Di sisi lain, Pemkab Jepara akan melakukan inventarisasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan untuk memastikan kesesuaian izin dan tata ruang.
Tambang yang belum memiliki legalitas akan diarahkan mengurus perizinan sesuai ketentuan. Namun, apabila lokasi tambang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, aktivitasnya akan dihentikan.