Kenapa Rokok Ilegal Masih Marak di Jepara? Tim Gabungan Sita 5.848 Batang

Tim Gabungan Merazia Peredaran Rokok Tampa Cukai
Sumber :
  • VIVAJogja

VIVAJogja – JEPARA, Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Jepara diduga masih marak. Hal itu terbukti dari operasi gabungan yang kembali digelar pada Selasa (7/7), dengan hasil penyitaan 100 bungkus rokok ilegal atau sebanyak 5.848 batang dari sejumlah toko di wilayah Jepara.

img_title PT Samwon Jepara Tutup Setelah 11 Tahun Beroperasi, 680 Karyawan Terkena PHK

Operasi lanjutan tersebut melibatkan Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian Setda Jepara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.

Dari hasil pemeriksaan di sejumlah toko, petugas menemukan berbagai merek rokok yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

img_title Pipa Pecah Sepanjang 200 Meter Sebabkan Kurang Air Bersih, 600 KK di Desa Tunahan Terdampak

Petugas menduga rokok ilegal yang beredar di Jepara berasal dari jaringan distribusi luar daerah. Karena itu, operasi terpadu akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok tanpa pita cukai.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Heri Prasetyo, mengatakan operasi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

img_title Warga Tahunan Jepara Tolak Homestay FN18, Desak Pemkab Cabut Izin dan Buat Regulasi Penginapan

Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai yang berdampak pada pembiayaan pembangunan.

"Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di Jepara sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya dilakukan secara humanis dengan mengedukasi masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu," ujar Heri.

Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Bea Cukai Kudus berkomitmen melanjutkan operasi pemberantasan rokok ilegal secara berkala. Selain penindakan, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha akan terus digencarkan guna meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mematuhi ketentuan di bidang cukai serta menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara.