Polemik Pembagian Kios Pasar Bangsri, Kepala Pasar Akhirnya Beri Penjelasan
- VIVAJogja
VIVAJogja – JEPARA, Kepala Pasar Rakyat Bangsri, Abdul Hakim, memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai proses pembagian kios dan los di Pasar Rakyat Bangsri, Kecamatan Bangsri.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penataan dan penempatan pedagang dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara dengan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan tertib administrasi.
"Penempatan kios maupun los tidak dilakukan secara sembarangan. Semua melalui tahapan yang sudah diatur sesuai ketentuan," jelas Abdul Hakim, Rabu (09/07).
Menurutnya, proses diawali dengan pendataan dan verifikasi administrasi terhadap pedagang lama maupun calon pedagang baru. Verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen yang dimiliki, seperti Surat Izin Menempati Kios (SIMK) maupun bukti penempatan sebelumnya.
Setelah itu, pedagang dikelompokkan berdasarkan jenis komoditas dagangan melalui sistem zonasi agar aktivitas perdagangan lebih tertata dan memudahkan masyarakat saat berbelanja.
Abdul Hakim menjelaskan, penentuan lokasi kios dan los dilakukan melalui mekanisme pengundian nomor secara acak sebagai bentuk pemerataan dan keadilan. Dalam kondisi tertentu, penempatan juga dapat disepakati melalui musyawarah antara pengelola pasar dan pedagang.
Ia juga menegaskan bahwa pedagang lama yang terdampak revitalisasi tetap diprioritaskan untuk memperoleh lokasi usaha yang setara dengan tempat berjualan sebelumnya.
Terkait retribusi, Disperindag mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Jepara Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.
Setiap pedagang yang telah resmi menempati kios, los, maupun pelataran akan diterbitkan dokumen administrasi sesuai ketentuan, seperti Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD), Surat Izin Menempati Kios (SIMK), Surat Izin Menempati Kios Dalam Los (SIMKL), atau Surat Izin Tempat Jualan (SIMTJ) setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Abdul Hakim berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pedagang bahwa seluruh proses pengelolaan Pasar Rakyat Bangsri dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami berkomitmen menjalankan pengelolaan pasar secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.