Fraksi PDIP Desak Pemkab Jepara Tambah Anggaran Promosi Wisata dan Tinjau Ulang Perda Hiburan

Sekretaris Fraksi PDI-P Jepara Tri Budi Cahyono (foto: dok)
Sumber :
  • VIVAJogja

VIVAJogjaJEPARA, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jepara menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, persetujuan tersebut tidak diberikan tanpa catatan. Fraksi terbesar di DPRD itu menyampaikan sederet rekomendasi dan kritik sebagai pengingat agar regulasi yang telah disahkan tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi diwujudkan dalam kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

img_title Dari Eks JI ke Agen Perubahan, BNPT-Densus 88 Garap Transformasi Ponpes Al Muttaqin

Pendapat akhir Fraksi PDI-P disampaikan Sekretaris Fraksi, Tri Budi Cahyono, dalam Rapat Paripurna DPRD Jepara, Kamis (9/7), yang dihadiri Bupati Jepara Witiarso Utomo, Wakil Bupati M. Ibnu Hajar, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta direksi BUMD.

Empat Ranperda yang disetujui meliputi perubahan Perda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi, perubahan Perda Perumda Air Minum Tirta Jungporo, perubahan susunan perangkat daerah, serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

img_title Ratusan Motor Jadul Jajal Jalan Mulus Jepara, Bupati Ikut Bernostalgia ke Era 70 an

Meski menyatakan persetujuan, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan keberhasilan pemerintah tidak diukur dari banyaknya perda yang disahkan, melainkan dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menyelesaikan persoalan riil yang dihadapi masyarakat.

Pada perubahan Perda tentang tata cara pemilihan petinggi, Fraksi meminta pemerintah memastikan seluruh tahapan berjalan secara demokratis, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.

img_title Tukang Mebel Makin Sulit Dicari, Jepara Mulai Moving to CNC Technology

Sementara terhadap perubahan Perda Perumda Air Minum Tirta Jungporo, Fraksi mengingatkan agar penyesuaian tarif air tidak dijadikan jalan pintas memperbaiki kondisi perusahaan daerah. Menurut Fraksi, setiap kebijakan kenaikan tarif harus dibarengi peningkatan kualitas pelayanan, kontinuitas distribusi air bersih, perluasan jaringan layanan, serta perbaikan sarana dan prasarana. Pelayanan publik harus tetap menjadi orientasi utama.

Fraksi juga memberikan perhatian terhadap perubahan struktur organisasi perangkat daerah, khususnya pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi BPKAD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurut Fraksi, pembentukan Bapenda tidak boleh sekadar menjadi perubahan nomenklatur atau penambahan struktur birokrasi. Lembaga baru tersebut harus mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengelola aset daerah secara profesional, menggali potensi pendapatan secara inovatif, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa membebani masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title