Polres Jepara Bongkar 20 Kasus Narkoba, Sita 177,5 Gram Sabu dan 10 Pil Ekstasi
- VIVAJogja
VIVA Jogja – JEPARA, Polres Jepara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Jepara. Dalam kurun waktu hampir enam bulan, sejak 2 Januari hingga 19 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengamankan 23 tersangka.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Sutrisno yang mewakili Kasat Resnarkoba serta Kasi Humas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026).
Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman mengatakan, 20 lokasi pengungkapan perkara tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jepara. Kecamatan Tahunan dan Pecangaan menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, masing-masing empat TKP. Disusul Kecamatan Jepara dan Mayong masing-masing tiga TKP, Kecamatan Mlonggo dua TKP, serta Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit, dan Nalumsari masing-masing satu TKP.
"Dari pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan 23 orang tersangka, enam di antaranya merupakan residivis," ujar Kompol Faris Budiman.
Selain mengamankan para pelaku, Satresnarkoba Polres Jepara juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam jumlah yang cukup besar.
"Barang bukti yang berhasil kami sita meliputi 177,5 gram narkotika jenis sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 2.131 butir obat berbahaya Daftar G," jelasnya.
Menurut Kompol Faris, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Jepara dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai jenis tindak pidana dan barang bukti yang dimiliki. Untuk kasus narkotika dengan barang bukti di bawah lima gram, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua belas tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta. Sementara untuk perkara lainnya, penyidik menerapkan pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan.
Polres Jepara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.Jika ada data lanjutan mengenai ancaman hukuman untuk kasus sabu di atas 5 gram atau kasus obat Daftar G, naskah ini bisa dilengkapi agar lebih utuh.