Perselisihan Pekerja PT Mataram Tunggal Garment, Disnakertrans DIY terapkan Prosedur Normatif
- jogja.viva.co.id/ Fuska Sani Evani
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Kasus perselisihan hubungan industrial yang melibatkan pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG) belum menemukan titik terang. Dalam forum Bedah Kasus yang digelar pada Sabtu (11/07/2026) di Yogyakarta, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY), Ariyanto Wibowo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya bersama Disnakertrans Kabupaten Sleman telah menjalankan seluruh prosedur normatif dalam menangani konflik tersebut. Menurutnya, tahapan penyelesaian telah melalui komunikasi bipartit, mediasi, hingga pendampingan oleh mediator kabupaten/kota. “Kami di provinsi memberikan dukungan penuh agar setiap langkah dilakukan sesuai aturan. Pendampingan ini tidak pilih-pilih, semua pihak kami dampingi secara objektif,” ujarnya.
Ariyanto menjelaskan bahwa perselisihan mencakup hak pekerja, kepentingan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Meski mediasi sudah dilakukan, belum ada kepastian bagi serikat pekerja. Jika tidak tercapai kesepakatan, kasus ini dapat dinaikkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan tenggat waktu 50 hari. Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan dan pekerja, sembari menyayangkan sikap manajemen PT MTG yang dinilai menutup diri dari dialog. “Kami siap memberikan masukan agar tidak terjadi ketergantungan kasus berkepanjangan. Namun sampai sekarang belum ada komunikasi dari pihak perusahaan,” katanya. Ariyanto menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi terkait status operasional PT MTG yang disebut masih berjalan meski ada surat penutupan. Pengawas tenaga kerja akan diterjunkan untuk memastikan kondisi di lapangan. “Kami tidak bisa hanya berasumsi. Harus ada verifikasi langsung agar jelas apakah perusahaan benar-benar tutup atau masih berjalan,” tegasnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan komitmen serikat pekerja untuk terus mengawal kasus ini. Ia menyebut bahwa hingga kini masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan, termasuk kepastian pesangon bagi pekerja. Waljid menyoroti bahwa anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman telah diterima oleh pihak pekerja, sementara perusahaan menolak. “Perbedaan sikap ini menjadi tantangan yang harus kita sikapi bersama. Jika tidak ada titik temu, jalur hukum melalui PHI bisa menjadi langkah berikutnya,” ujarnya. Waljid juga mengapresiasi dukungan dari pengurus DPD dan DPC KSPSI serta pendamping hukum dari UP45. Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka agar penyelesaian berjalan sesuai aturan. “Kami tidak ingin ada pelanggaran hukum yang dibiarkan. Jika ada indikasi pelanggaran di luar perselisihan hubungan industrial, kami siap melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.