Remaja Asal Pati Diamankan Polisi Usai Diduga Curi Motor di Damarwulan Jepara

Seorang Pemuda diamankan Polisi dari Amuk masa diduga Curi Sepeda Motor
Sumber :
  • VIVAJogja

VIVAJogjaJEPARA, Seorang remaja berinisial OD (24), warga Desa Tendas, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, diamankan jajaran Polsek Keling setelah menjadi sasaran amukan massa di Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Senin (13/7/2026). Remaja tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.

img_title Tirakatan Dawis 03 Al-Birru, Warga Tahunan Perkuat Guyub dan Kebersamaan

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra, mengatakan peristiwa bermula sekitar pukul 15.30 WIB ketika OD bersama seorang rekannya datang ke rumah temannya berinisial FLA (21) di Desa Damarwulan dengan mengendarai sepeda motor Honda Verza. Namun, saat itu FLA belum berada di rumah sehingga keduanya menunggu.

Sekitar pukul 17.30 WIB, kakak FLA yang berinisial TR (34) tiba di rumah menggunakan sepeda motor Honda Vario. Kendaraan tersebut diparkir di depan rumah dengan kunci keyless masih berada di dasbor sebelum korban masuk ke dalam rumah.

img_title Jepara ART Carnival 2026: “Jepara’s Heritage, Future!” Jadi Panggung Budaya dan Magnet Pariwisata

Tak lama kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Saat keluar rumah, ia mendapati kendaraannya diduga telah dibawa oleh salah satu terduga pelaku. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga.

"Mendengar teriakan korban, warga langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku," kata AKP Andika.

img_title Anggaran Sampah Jepara Tembus Rp11,564 Miliar, Melonjak Rp7,349 Miliar

Salah seorang terduga pelaku, yakni OD, berhasil diamankan warga di Dukuh Gilikebon, Desa Damarwulan. Sementara seorang terduga pelaku lainnya yang datang bersama OD berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Verza.

OD kemudian dibawa warga ke Balai Desa Damarwulan. Sebelum petugas tiba, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka-luka.

"Kami segera mengevakuasi terduga pelaku dari lokasi untuk menghindari aksi main hakim sendiri dan membawanya ke Polsek Keling," ujar Andika.

Petugas selanjutnya membawa OD ke RSUD Rehatta Kelet untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, dan satu buku BPKB.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut, termasuk memburu satu terduga pelaku lainnya yang masih dalam pelarian," jelas Andika.

Atas perbuatannya, OD disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title