DPRD Kulonprogo Dorong Penundaan Larangan Sampah Organik ke TPA Banyuroto, Usulkan Penerapan Bertahap
- jogja.viva.co.id/ Wuri D
KULONPROGO, VIVA Jogja - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo yang menetapkan larangan penuh pembuangan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto, Nanggulan mulai 1 Juli 2026 menuai sorotan dari DPRD setempat. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kulonprogo, Pancar Topo Driyo, menilai kebijakan tersebut sebaiknya tidak diberlakukan secara mendadak, melainkan dilakukan bertahap dengan memperhatikan kesiapan masyarakat dan sistem pengelolaan sampah yang ada.
Menurut Pancar, penerapan larangan harus disesuaikan dengan kondisi tiap wilayah. Ia mencontohkan kawasan perkotaan seperti Wates yang rata-rata tidak memiliki halaman atau lahan untuk mengolah sampah organik secara mandiri. “Kalau langsung diberlakukan penuh, masyarakat akan kesulitan. Kebijakan ini sebaiknya diterapkan bertahap sesuai kesiapan wilayah,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Selain itu, masa transisi juga diperlukan bagi wilayah yang belum memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) maupun bank sampah. Pancar menekankan perlunya penguatan sarana dan prasarana agar pembentukan TPS3R dan bank sampah bisa dipercepat. Ia juga mengusulkan adanya insentif bagi kelompok atau masyarakat yang sudah mengelola sampah organik. Bentuk insentif bisa berupa bantuan alat seperti komposter, dukungan operasional, hingga pengurangan retribusi sampah bagi warga yang sudah melakukan pemilahan sejak dari rumah.
Pancar menambahkan, pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perlu membangun sistem pengangkutan sampah organik agar tidak langsung dibawa ke TPA, melainkan ke lokasi pengelolaan. Penetapan titik pengumpulan atau drop point di setiap wilayah menjadi salah satu solusi agar distribusi sampah organik lebih terarah. Ia juga menekankan pentingnya pelatihan bagi pengelola agar sampah organik bisa diolah menjadi kompos atau produk bernilai ekonomi.
Kolaborasi multipihak juga dianggap krusial. Pemerintah kalurahan, badan usaha milik kalurahan (bumkal), kelompok wanita tani (KWT), kelompok tani, swasta, hingga masyarakat perlu dilibatkan dalam pengelolaan sampah organik. Dengan kerja sama lintas sektor, kapasitas TPS3R yang masih terbatas bisa ditopang oleh wilayah lain. Monitoring dan evaluasi terhadap bank sampah serta TPS3R juga harus dilakukan secara berkala agar kebijakan berjalan optimal dan tidak membebani masyarakat.