Kemenag Kulonprogo dan Disdukcapil Tandatangani MoU Pemutakhiran Dokumen Kependudukan dan Perkawinan

Penandatanganan nota kesepahaman terkait pelayanan pemutakhiran dokumen kependudukan dan perkawinan.
Sumber :
  • Dok Kemenag Kulonprogo

KULONPROGO, VIVA Jogja - Kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak merupakan hak fundamental setiap warga negara. Untuk menjamin perlindungan hukum serta hak konstitusional keluarga, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulonprogo bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelayanan pemutakhiran dokumen kependudukan dan perkawinan. Penandatanganan dilakukan di ruang Kepala Kantor Kemenag Kulonprogo dengan tujuan memperkuat efektivitas layanan publik di bidang administrasi kependudukan.

img_title Sultan HB X Dorong Sinergi Pembangunan Strategis di Kulonprogo

Kepala Kemenag Kulonprogo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Menurutnya, pemutakhiran dokumen kependudukan dan perkawinan tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum yang melindungi hak-hak keluarga. “Perjanjian kerja sama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan pemutakhiran dokumen kependudukan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kulonprogo,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup sosialisasi, verifikasi, hingga penerbitan dokumen kependudukan dan perkawinan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, tepat, dan sesuai aturan.

Kepala Disdukcapil Kulonprogo, Taufiq Amrullah, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah nyata dalam mengatasi berbagai permasalahan administrasi yang sering dihadapi masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang belum melakukan pemutakhiran dokumen sehingga menimbulkan kendala dalam memperoleh kepastian hukum. “Dengan kerja sama ini semoga menjadi solusi bagi permasalahan yang sering dihadapi masyarakat, sehingga akan ada kepastian hukum bagi suami-istri maupun anak,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa sinkronisasi data antara Kemenag dan Disdukcapil akan memudahkan proses verifikasi dokumen perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

img_title Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Karhutla di Kulonprogo

Taufiq juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan layanan jemput bola untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pemutakhiran dokumen. Layanan ini akan dijadwalkan secara terstruktur bersama Kemenag sehingga masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor Disdukcapil. “Untuk memudahkan layanan ini kami akan melakukan jemput bola kepada masyarakat dengan jadwal yang akan kita susun bersama,” tambahnya. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan yang valid.

Halaman Selanjutnya
img_title