Pelaku Tambang Ilegal di Pancur Terancam Pidana, ESDM Soroti Ancaman Rusaknya Cadangan Air

Tambang Galian C Ilegal Desa Pancur (istimewa/Diskominfo Jepara)
Sumber :
  • VIVAJogja

VIVAJogjaJEPARA, Aktivitas penambangan andesit tanpa izin di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, diduga telah memotong jalur aliran air bawah tanah hingga membuka dua titik mata air. Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi cadangan air bagi permukiman dan wilayah di sekitarnya.

img_title Gagal Rampas Kalung, Jambret Kabur di Kriyan Jepara

Temuan tersebut diungkap Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria saat mendampingi Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara melakukan inspeksi di tiga lokasi tambang pada Rabu (15/7).

Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, menegaskan aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan pada jalur aliran air bawah permukaan. Penambangan seharusnya hanya dilakukan pada zona batuan kering agar tidak merusak sistem hidrologi.

img_title Anggaran Sampah Jepara Rp1,67 Miliar, Komisi D DPRD Dorong Penguatan Sistem dari Hulu

"Zona yang mengandung air harus dihindari. Tempat yang diambil batunya seharusnya berada di zona kering. Jangan sampai memotong jalur aliran air bawah permukaan," kata Sinung.

Ia menjelaskan, air bawah tanah mengalir melalui rekahan batuan yang menerima resapan dari permukaan. Ketika jalur tersebut terpotong akibat aktivitas tambang, mata air memang dapat muncul di lokasi galian. Namun di sisi lain, cadangan air yang selama ini menyuplai wilayah di bagian atas berpotensi berkurang.

img_title Besok Sore Jangan Kaget! 200 Motor Jadul Bakal Melintas di Jalanan Jepara

"Kalau tidak ada pasokan dari tempat lain, otomatis permukiman maupun wilayah di atasnya bisa mengalami kekurangan air," ujarnya.

Menurut Sinung, kerusakan jalur aliran air sebenarnya dapat dipulihkan melalui rekayasa teknis seperti pembangunan bendungan atau struktur penahan air. Namun upaya tersebut membutuhkan biaya besar sehingga pencegahan menjadi langkah paling efektif.

"Jangan sampai lokasi yang mengandung aliran air justru ditambang," tegasnya.

Selain berpotensi merusak lingkungan, Sinung menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pelaku masih diberi kesempatan mengurus perizinan apabila lokasi memenuhi ketentuan tata ruang dan persyaratan teknis.

Ia mengingatkan, pelaku tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara telah menutup lokasi tambang di Desa Pancur saat inspeksi lapangan. Pemerintah menegaskan, apabila aktivitas penambangan kembali dilakukan tanpa mengantongi izin, pelaku akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.