Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Dikeluhkan, Buruh dan Akademisi Desak Evaluasi Aturan JHT
- jogja.viva.co.id/ Fuska Sani Evani
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Kebijakan pengenaan pajak atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai banyak pertanyaan. Dalam diskusi bertajuk Menyoal Pengenaan Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), kalangan serikat pekerja, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, hingga akademisi menyampaikan pandangan mengenai perlunya evaluasi terhadap regulasi perpajakan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja.
Forum tersebut membahas berbagai aspek terkait kebijakan pajak atas manfaat JHT, mulai dari perlindungan hak pekerja, relevansi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga harmonisasi antara sistem perpajakan dan jaminan sosial nasional. Para narasumber sepakat bahwa keberlangsungan sistem jaminan sosial harus tetap terjaga, namun di sisi lain kepentingan pekerja sebagai peserta juga perlu mendapatkan perlindungan yang lebih optimal.
Sekretaris Jenderal DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arif Minardi, menilai pengenaan pajak terhadap manfaat JHT masih menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan kalangan buruh. Menurutnya, dana JHT merupakan hasil akumulasi iuran yang dibayarkan pekerja bersama perusahaan selama masa kerja sehingga ketika manfaat tersebut dicairkan, terlebih dalam kondisi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, atau keadaan tertentu lainnya, seharusnya tidak lagi menjadi beban tambahan bagi peserta.
Ia berpendapat bahwa kebijakan tersebut belum mencerminkan prinsip keadilan sosial. Menurut Arif, negara seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, terutama ketika mereka memasuki masa yang rentan secara ekonomi. Karena itu, KSPI mendorong agar pemerintah menghapus pengenaan pajak atas pencairan JHT sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja.
Selain isu JHT, Arif juga menyoroti batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menurutnya sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Ia mengungkapkan bahwa angka PTKP yang masih berada pada kisaran Rp45 juta per tahun atau sekitar Rp5 juta per bulan telah berlaku selama lebih dari satu dekade, sementara harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.
Menurutnya, perubahan kondisi ekonomi masyarakat seharusnya diikuti dengan penyesuaian kebijakan perpajakan agar tidak semakin membebani pekerja berpenghasilan rendah. Ia menilai pembaruan PTKP menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pekerja memperoleh penghasilan yang lebih layak.