Dosen UGM Terima Ancaman Usai Kritik Pejabat, Kampus Siapkan Pendampingan Hukum
- Bing Image Creator
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Dunia akademik diwarnai kegelisahan setelah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D., mengaku menerima ancaman dan intimidasi melalui pesan pribadi setelah mengunggah kritik terhadap Menteri Pekerjaan Umum di media sosial X. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan akademik dan hak berekspresi di ruang digital yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Dalam unggahan yang viral pada Sabtu (18/7/2026), Nabiyla mengungkapkan bahwa dirinya menerima pesan berisi ancaman disertai data pribadi seperti alamat rumah, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, data keluarga, hingga lokasi terakhir gawainya. “Tadi siang habis dapat ancaman untuk menghapus postingan twit tentang Menteri PU, dengan membuka data pribadi yang berisi alamat, NIK, TTL, data keluarga, dan lokasi terakhir gawai saya,” tulis Nabiyla.
Dalam tangkapan layar yang dibagikan, pengirim pesan mencantumkan alamat rumah Nabiyla beserta tautan unggahan yang dimaksud. Pesan tersebut berisi permintaan agar unggahan dihapus karena dianggap “menimbulkan kegaduhan” dan disertai ancaman akan menaikkan laporan hukum jika permintaan tidak dipenuhi. Dugaan penyalahgunaan data pribadi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi dan masyarakat sipil, mengingat akses terhadap informasi pribadi seseorang tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi.
Menanggapi intimidasi tersebut, Nabiyla menegaskan tidak akan tunduk pada tekanan dan memilih menempuh jalur hukum. Ia tengah menyiapkan draf somasi terhadap pihak yang diduga melakukan ancaman. Somasi itu akan memuat dugaan pelanggaran berupa pengaksesan gawai tanpa hak, pelacakan lokasi tanpa izin, serta ancaman penyebaran data pribadi. Langkah hukum ini menjadi bentuk perlawanan terhadap praktik intimidatif yang dinilai mencederai kebebasan akademik dan hak konstitusional warga negara.
Fakultas Hukum UGM merespons cepat dengan menerbitkan pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Dekan FH UGM, Dahliana Hasan. Dalam pernyataan tersebut, fakultas mengecam keras segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya pembungkaman terhadap sivitas akademika. “Mengecam segala bentuk tindakan intimidatif, ancaman, maupun upaya pembungkaman yang mencederai kebebasan akademik. Tindakan tersebut bukan hanya menyerang individu, melainkan mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi di Indonesia,” tulis pernyataan resmi FH UGM.