Pakar UGM: Krisis Gaji PPPK Ungkap Lemahnya Perencanaan Fiskal Daerah dan Pusat
- Istimewa
SLEMAN, VIVA Jogja – Kesulitan puluhan pemerintah daerah (Pemda) dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menyoroti rapuhnya tata kelola fiskal di Indonesia. Kondisi ini dinilai tidak bisa diselesaikan hanya dengan mendorong daerah mencari sumber pendapatan baru, melainkan membutuhkan pembenahan menyeluruh terhadap hubungan keuangan pusat dan daerah, termasuk evaluasi kebijakan efisiensi anggaran serta penataan ulang prioritas belanja negara.
Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Agus Pramusinto, menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan kemampuan fiskal daerah. “Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya,” ujarnya.
Agus menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran selama ini tidak dirancang secara komprehensif. Ia mencontohkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap anggaran besar, tetapi belum matang dalam menentukan kelompok sasaran. Akibatnya, bantuan justru diterima oleh masyarakat yang sebenarnya mampu, sehingga sebagian anggaran terbuang. Menurutnya, pola kebijakan pemerintah cenderung reaktif dengan membentuk program baru alih-alih memperbaiki tata kelola lembaga yang sudah ada. “Sekolah Rakyat dibentuk ketika ada anak tidak bersekolah, padahal sekolah yang ada bisa diperbaiki. Koperasi Desa Merah Putih didirikan meski sudah ada BUMDes yang bisa diperkuat. Ini menunjukkan kecenderungan membangun program baru dibanding mengoptimalkan kelembagaan yang tersedia,” jelasnya.
Dorongan agar daerah menggali pendapatan baru juga dinilai berisiko menambah beban masyarakat. Agus mengingatkan bahwa peningkatan penerimaan daerah seharusnya tidak dilakukan dengan menambah pajak. “Kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak,” katanya.
Ia juga menyoroti aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang kini dianggap kurang relevan. Menurutnya, ketika anggaran dipangkas, batas belanja pegawai otomatis ikut turun, sementara kebutuhan gaji pegawai tetap. “Kalau anggaran semula 100 lalu dipangkas jadi 70, maka batas belanja pegawai 30 persen turun jadi 21. Padahal kebutuhan gaji tidak bisa ikut dikurangi dengan persentase yang sama,” jelasnya.