Terjadi Lagi, Diduga DC Rampas Mobil di Kudus, Polres Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Adira
- VIVAJogja
VIVAJogja – KUDUS, Dugaan perampasan mobil oleh sekelompok orang yang diduga debt collector (DC) kembali terjadi di Kabupaten Kudus. Korban berinisial S mengaku kendaraannya dihentikan di kawasan lampu merah Proliman hati Jumat tanggal (17/07/2026) sekitar pukul 13:30 WIB.
Saat itu, sejumlah orang yang diduga DC disebut nekat masuk ke dalam mobil korban tanpa izin, lalu memintanya menuju kantor Adira Finance Kudus. Di sana, korban mengaku mengalami intimidasi, bentakan, serta dugaan tindakan kekerasan.
Korban menuturkan peristiwa bermula saat dirinya membawa mobil yang disewa dari Suhandoko. Di tengah perjalanan, kendaraannya dihadang oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector. Tanpa menunjukkan dasar atau bukti penarikan, mereka diduga langsung masuk paksa ke dalam mobil korban tanpa permisi dan mengarahkan korban menuju kantor Adira Finance Kudus.
Sesampainya di kantor, korban mengaku dipaksa menyerahkan kunci kendaraan dan STNK. Ia juga mengaku mendapat bentakan dan kata-kata kasar. Bahkan, menurut pengakuannya, sempat terjadi perebutan paksa kunci kendaraan dari tangannya.
Korban juga mengaku dibawa ke sebuah SPBU di dekat kantor Adira untuk dipaksa menandatangani surat pernyataan dan membuat kronologi yang menyebut seolah-olah kendaraan tersebut digadaikan kepadanya (19/07).
"Saya dipaksa mengakui bahwa pemilik mobil menggadaikan kendaraan kepada saya. Padahal status saya hanya menyewa kendaraan. Karena saya menolak menandatangani dokumen itu, saya kembali dimaki dan dihina, lalu mereka pergi begitu saja meninggalkan saya bersama ibu dan tante saya," ujar korban.
Setelah kejadian itu, korban menghubungi kerabatnya dari Jepara untuk meminta pendampingan mendatangi kantor Adira Finance Kudus. Namun, menurutnya, pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan mengenai identitas pihak yang melakukan penarikan maupun dasar hukum penarikan kendaraan.
Korban mengaku sempat menemui pihak yang disebut bernama Fery dan Heri untuk meminta penjelasan terkait standar operasional prosedur (SOP), surat tugas penarikan, hingga dokumen pendukung lainnya. Namun, ia mengaku tidak memperoleh penjelasan maupun salinan dokumen tersebut.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kudus agar dilakukan penyelidikan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Fajar, meminta Polres Kudus mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum dari perusahaan pembiayaan apabila terbukti ikut memerintahkan atau membiarkan proses penarikan yang diduga tidak sesuai prosedur.