Penggabungan DPUPR dan Disperkim Disahkan, DPRD Minta Efisiensi Tak Korbankan Pelayanan
- VIVAJogja
VIVAJogja – JEPARA, DPRD Kabupaten Jepara resmi mengesahkan penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menjadi satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). OPD baru tersebut bernama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman.
Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Jepara dalam agenda pengambilan keputusan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara.
Sekretaris Komisi A DPRD Jepara, Padmono Wisnugraha, mengatakan penggabungan dua perangkat daerah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pembangunan, khususnya dalam penataan kawasan permukiman yang selama ini dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dengan pembangunan infrastruktur pendukung (19/07).
Menurut Wisnu, selama ini pembangunan kawasan permukiman kerap tidak berjalan seiring dengan penyediaan jalan, drainase, maupun sanitasi. Dengan berada dalam satu OPD, perencanaan dan pelaksanaan program diyakini akan lebih terpadu.
"Program penataan kawasan permukiman akan lebih terintegrasi. Saat membangun kawasan permukiman, infrastruktur jalan, sanitasi hingga drainase bisa direncanakan dan dilaksanakan secara bersamaan," ujarnya.
Ia menilai, kebijakan tersebut juga dapat mencegah terjadinya pembangunan kawasan hunian yang telah selesai, tetapi belum didukung sarana dan utilitas dasar.
Selain aspek teknis, Wisnu menyebut penggabungan OPD akan menyederhanakan koordinasi antarbidang sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran karena tidak lagi terbagi pada dua dinas yang memiliki tugas saling berkaitan.
"Koordinasi menjadi lebih sederhana dan penggunaan anggaran diharapkan lebih efisien karena fungsi-fungsi yang berkaitan berada dalam satu organisasi," katanya.
Meski demikian, Wisnu mengingatkan pemerintah daerah agar mengantisipasi dampak dari semakin luasnya cakupan tugas OPD hasil penggabungan. Menurutnya, diperlukan manajemen organisasi yang kuat agar seluruh bidang tetap mendapat perhatian yang seimbang.
Ia juga mengingatkan agar program-program yang selama ini menjadi prioritas, seperti penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), tidak kehilangan fokus setelah restrukturisasi organisasi dilakukan.
"Jangan sampai penanganan RTLH yang sebelumnya menjadi prioritas justru berkurang perhatiannya setelah dua OPD ini digabung," tegasnya.