Warga Tahunan Jepara Tolak Homestay FN18, Desak Pemkab Cabut Izin dan Buat Regulasi Penginapan

Toga Tomas Beraudensi Bersama Masyarakat di Kantor Balai Desa Tahunan
Sumber :
  • VIVAJogja

VIVAJogjaJEPARA, Penolakan terhadap operasional Homestay FN18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, mengemuka dalam forum musyawarah desa yang dihadiri unsur pemerintah desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT/RW, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

img_title Anggaran Sampah Jepara Rp1,67 Miliar, Komisi D DPRD Dorong Penguatan Sistem dari Hulu

Mayoritas peserta menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kabupaten Jepara meninjau kembali legalitas usaha tersebut, bahkan meminta izin operasional dicabut apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Warga mengaku resah setelah melihat promosi homestay di media sosial yang disebut menawarkan penyewaan kamar dengan durasi tiga jam serta memperbolehkan tamu datang bersama pasangan. Menurut mereka, pola promosi tersebut dikhawatirkan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial.

img_title Besok Sore Jangan Kaget! 200 Motor Jadul Bakal Melintas di Jalanan Jepara

Ketua Tanfidziyah Syuriyah NU Kecamatan Tahunan, jajaran BPD, serta perwakilan warga dari RW 3, RW 4, dan RW 6 Desa Tahunan turut menyampaikan keberatan atas keberadaan homestay tersebut.

Petinggi Desa Tahunan Muhadi menyatakan pemerintah desa membuka ruang bagi seluruh aspirasi masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerbitkan izin domisili khusus untuk usaha penginapan tersebut.

img_title UNNES dan Peluk Jepara Padukan CNC dan Ukir Tradisional demi Lestarikan Warisan Ukir Jepara

Menurutnya, pihak pengelola homestay pernah menyampaikan bahwa proses perizinan tidak memerlukan rekomendasi desa, sehingga menimbulkan kekecewaan dari pemerintah desa.

"Kami akan menindaklanjuti hasil musyawarah ini sesuai kewenangan desa. Jika memang ada pelanggaran aturan, tentu akan kami teruskan kepada instansi terkait," ujarnya.

Pemerintah desa juga menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi berupa permohonan pencabutan izin apabila nantinya ditemukan dasar hukum yang kuat.

Dalam forum tersebut, sejumlah warga juga mengaku menemukan indikasi yang menurut mereka meresahkan di sekitar lokasi homestay. Namun mereka meminta agar seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Ketua RT 06/RW 03 menyampaikan kekhawatiran karena lokasi homestay berada di lingkungan yang berdekatan dengan lembaga pendidikan, mulai Madrasah Ibtidaiyah hingga pondok pesantren.

"Kami khawatir dampaknya terhadap anak-anak dan lingkungan pendidikan. Kalau hotel atau vila mungkin berbeda, tetapi yang menjadi perhatian adalah penyewaan kamar dengan durasi per jam," katanya.

Paguyuban RT/RW Desa Tahunan juga mendesak pemerintah Desa ataupun daerah segera menyusun regulasi yang lebih jelas mengenai kos-kosan, homestay, maupun penginapan agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title