Kapal Tongkang Batu Bara Tenggelam di Jepara Mulai Dievakuasi, DLH Tunggu Tim KLH

Tangkapan Layar Kapal Tongkang (istimewa)
Sumber :
  • VIVAJogja

VIVA JogjaJEPARA, Proses evakuasi kapal tongkang pengangkut batu bara yang tenggelam di Perairan Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, mulai menunjukkan perkembangan. Kapal yang sebelumnya berada dalam posisi setengah tenggelam kini berangsur berhasil diapungkan oleh tim penyelamat.

img_title Anggaran Sampah Jepara Tembus Rp11,564 Miliar, Melonjak Rp7,349 Miliar

Berdasarkan rekaman video udara yang diterima VIVAJogja, aktivitas evakuasi terlihat masih berlangsung. Sejumlah pekerja tampak berada di atas tongkang, sementara muatan batu bara masih berada di bawah badan kapal. Air di sekitar lokasi juga terlihat menghitam.

Kepala UPP Syahbandar Jepara, Juwita Sandy Sary, mengatakan Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Kementerian Perhubungan telah memberikan izin pelaksanaan evakuasi kapal milik PT Transpower Marine Tbk tersebut.

img_title Rumah Sehat BAZNAS Resmi Berdiri di Jepara, Witiarso: Zakat Harus Kembali ke Masyarakat

"Pemilik kapal sebelumnya telah mengurus seluruh perizinan ke Direktorat KPLP. Secara prosedural perusahaan yang ditunjuk memiliki kualifikasi untuk melakukan evakuasi, dan alhamdulillah izinnya sudah diterbitkan," ujar Juwita, Kamis (23/7/2026).

Evakuasi dilakukan oleh PT Lion Marine Salvage. Menurut Juwita, proses tersebut telah berlangsung sejak pekan lalu dan terus dipantau oleh pihak Syahbandar.

img_title Dari Zakat Menjadi Layanan Kesehatan, Rumah Sehat BAZNAS Balekambang Resmi Dibuka

"Kami terus menerima perkembangan dan mengawasi proses evakuasi. Yang pasti sampai saat ini tidak ada korban jiwa," katanya.

Ia menjelaskan, lamanya proses evakuasi sangat bergantung pada kondisi cuaca di perairan. Meski Direktorat KPLP umumnya memberikan batas waktu hingga empat bulan, proses pengapungan kapal kali ini berlangsung lebih cepat.

"Belum sampai satu bulan, kapal sudah mulai berhasil diapungkan," tambahnya.

Setelah kapal sepenuhnya mengapung, kata Juwita, pihak Syahbandar tidak memiliki kewenangan untuk menahan kapal tersebut selama tidak ada proses hukum yang mengharuskannya.

"Kalau saya menahan kapal, justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kecuali ada penetapan dari aparat penegak hukum," tegasnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi penyidik terhadap nahkoda dan kru kapal, insiden tenggelam diduga dipicu cuaca buruk. Tongkang diketahui berangkat dari Pelabuhan Banjarmasin menuju Marunda, Jakarta, pada 5 Juni 2026. Namun pada 6 hingga 7 Juni kapal diterjang cuaca ekstrem hingga mengalami kemiringan.

Dalam kondisi darurat, nahkoda menghubungi kantor pusat untuk meminta bantuan penyelamatan. Sehari kemudian kapal memutuskan berlindung dan menjatuhkan jangkar di perairan dekat Desa Mororejo, Jepara.

Halaman Selanjutnya
img_title