Perselisihan Kerjasama Elsotel Purwokerto dan Daphna Management Berakhir Damai di Pengadilan
- Istimewa
PURWOKERTO, VIVA Jogja – Sengketa bisnis perhotelan antara PT Elshaddai Bahagia Sejahtera, pengelola Hotel Elsotel Purwokerto, dan Victor Wisuda Manurung dari Daphna Management Indonesia akhirnya berakhir damai. Perselisihan yang sempat memanas terkait penafsiran pelaksanaan kerjasama pengelolaan hotel diselesaikan secara final dan menyeluruh melalui jalur mediasi resmi di Pengadilan Negeri Purwokerto. Proses ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang kemudian menghasilkan Akta Perdamaian sebagai bukti kesepakatan kedua belah pihak.
Victor Wisuda Manurung, selaku pelaku usaha jasa konsultan manajemen perhotelan di bawah bendera Daphna Management Indonesia, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menandai berakhirnya seluruh dinamika dan perbedaan pandangan yang sempat terjadi. Ia menyampaikan bahwa perbedaan penafsiran mengenai ketentuan kerjasama kini telah tuntas sepenuhnya. Dengan adanya kesepakatan damai ini, hubungan kerjasama antara kedua pihak dinyatakan berakhir dengan baik tanpa meninggalkan sengketa yang berlarut-larut.
Perwakilan dari kedua belah pihak menekankan bahwa dinamika yang terjadi merupakan hal wajar dalam dunia bisnis. Perbedaan pandangan dapat muncul dalam setiap kerjasama, namun terbukti dapat diselesaikan dengan kepala dingin, semangat kekeluargaan, serta sikap saling menghargai. Penyelesaian damai ini menjadi bukti bahwa jalur mediasi mampu menghadirkan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.
Pihak pengelola Hotel Elsotel Purwokerto maupun Daphna Management Indonesia menyampaikan rasa syukur atas tercapainya titik temu tersebut. Mereka juga memberikan apresiasi mendalam kepada pihak-pihak yang telah mengawal proses mediasi hingga selesai. Di antaranya adalah Hakim Mediasi Indah Pokta, S.H., M.H., kuasa hukum Daphna Management Adi Susanto, S.H., C.T.L., serta kuasa hukum Hotel Elsotel R. Rolly Wijayakusuma, S.H., M.H. Kehadiran para pihak ini dinilai sangat penting dalam menjaga proses mediasi tetap berjalan sesuai aturan hukum dan menghasilkan kesepakatan yang sah.
Melalui penandatanganan Akta Perdamaian, kedua belah pihak berharap keputusan damai ini dapat menjadi awal yang baik untuk melangkah ke depan secara profesional. Mereka berkomitmen menjaga hubungan kelembagaan yang harmonis, meskipun kerjasama bisnis telah berakhir. Kesepakatan ini juga diharapkan menjadi contoh positif bagi dunia usaha, bahwa setiap perselisihan dapat diselesaikan dengan cara yang elegan tanpa harus berujung pada konflik berkepanjangan.