PHK 670 Buruh PT SamWon Busana Jepara, Pemerintah Tegaskan Pesangon Wajib Dibayar Satu Kali Sesuai putusan MK.

Staff Khusus Presiden Said Iqbal Memastikan Pesangon Dibayar Satu Kali (foto.istimewa)
Sumber :
  • VIVAJogja

VIVAJogjaJEPARA, Pemerintah memastikan hak-hak pekerja PT SamWon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara tetap harus dipenuhi meski perusahaan berencana menghentikan operasionalnya pada 2026. 

img_title Warga Sengonbugel Jepara Tolak Calon Petinggi dari Luar Desa

Sedikitnya 670 pekerja terdampak rencana pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan pembayaran pesangon dan hak normatif lainnya menjadi perhatian utama pemerintah.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan pemerintah akan mengawal proses penyelesaian hak para pekerja agar perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.

img_title iPhone 11 Hasil Sitaan Judol Dilelang Kejari Jepara, Limit Awal Rp31 Ribu

"Pengusaha sudah berjanji tidak akan lari sampai Oktober 2026. Pengusaha punya waktu dua bulan untuk memenuhi hak pekerja," kata Said Iqbal, Senin (27/7).

Menurut Iqbal, PT SamWon Busana Indonesia merupakan salah satu perusahaan garmen di Jawa Tengah yang terdampak pelemahan industri. Penurunan daya beli masyarakat, yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir, menjadi salah satu faktor yang menekan kinerja perusahaan hingga berujung pada rencana PHK.

img_title PGS Solo Resmi Tutup Permanen, 400 Pekerja Terancam Kehilangan Mata Pencaharian, Gedung Segera Dilelang

Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya menjaga keberlangsungan industri garmen melalui berbagai kebijakan. Namun apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan tetap berkewajiban membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak normatif lainnya kepada seluruh pekerja.

Selain mengawal pemenuhan hak pekerja, pemerintah juga terus mendorong peningkatan daya beli masyarakat agar industri garmen nasional kembali bergairah dan mampu menyerap tenaga kerja.

Data pemerintah mencatat, selain PT SamWon Busana Indonesia di Jepara, PT Victory Apparel Indonesia di Kota Semarang juga berencana menghentikan operasionalnya pada 2026. Meski demikian, perhatian pemerintah di Jepara saat ini difokuskan pada perlindungan hak sekitar 670 pekerja PT SamWon Busana Indonesia agar seluruh hak mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan.