Forum Konsultasi Publik, Pemkot Yogya dan Pengadilan Agama Sinergi Tingkatkan Layanan

Forum Konsultasi Publik 2026 di Kantor Pengadilan Agama Yogyakarta,
Sumber :
  • Dok Humas Pemkot Yogya

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan Pengadilan Agama Kota Yogyakarta. Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif berbagai dinas dan instansi Pemkot dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 yang digelar di Kantor Pengadilan Agama Yogyakarta, Senin (27/07/2026). Forum ini menjadi wadah penting untuk menjaring aspirasi, masukan, dan kritik konstruktif dari masyarakat maupun mitra kerja, sehingga pelayanan yang diberikan dapat semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas.

img_title Zahra dan Panggung Bertutur: Harapan Baru Literasi Kota Yogyakarta

Ketua Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, Tubagus Masrur, menegaskan bahwa FKP bukan sekadar agenda formal untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Lebih dari itu, forum ini merupakan bentuk kesadaran bahwa pelayanan publik yang baik membutuhkan ruang dialog dua arah yang terbuka dan jujur. “Melalui forum ini, kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik yang membangun, serta saran konstruktif. Kami menyadari bahwa inovasi pelayanan atau SOP yang kami jalankan memerlukan evaluasi berkelanjutan agar tetap relevan,” ujarnya dalam sambutan pembukaan.

FKP tahun ini mengusung tema Sinergi Bersama: Wujudkan Pelayanan Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas. Sejalan dengan tema tersebut, Pengadilan Agama Yogyakarta terus mendorong transformasi pelayanan, terutama melalui pemanfaatan sistem digital. Transparansi informasi perkara, kejelasan jangka waktu penyelesaian, hingga keterbukaan biaya perkara menjadi fokus utama agar masyarakat pencari keadilan memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas. Tubagus menekankan bahwa transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban fundamental dalam pelayanan publik.

img_title Program Bedah Rumah Yogyakarta: Bantuan Fisik dan Pendampingan Sosial untuk Hidup Lebih Layak

Sebagai lembaga peradilan, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menangani perkara yang berkaitan dengan perkawinan, waris, hibah, zakat, wakaf, wasiat, infaq, shodaqoh, hingga ekonomi syariah. Selain itu, layanan prodeo juga diberikan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga mereka tetap dapat mengakses keadilan tanpa terbebani biaya perkara. Upaya ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama untuk memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Dalam forum tersebut, dilakukan penandatanganan dokumen berita acara hasil FKP oleh perwakilan stakeholder, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta. Dokumen ini berisi rekomendasi hasil kajian publik yang akan dijadikan dasar perbaikan SOP dan kebijakan pelayanan di Pengadilan Agama. “Setiap rekomendasi dari hasil kajian yang dirumuskan dalam forum kali ini akan kami akomodasi dengan penuh tanggung jawab demi perbaikan kualitas pelayanan publik di masa depan,” tegas Tubagus.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Pemkot Yogya Tegaskan Disiplin Kerja Petugas Penyapuan Demi Kebersihan Kota