DPRD DIY Jadi Rujukan Delegasi Sabah Pelajari Keistimewaan

Ketua DPRD DIY, Nuryadi bersama pimpinan DUN Sabah, Malaysia YB Datuk Seri Panglima Hj Kadzim Hj. M. Yahya.
Sumber :
  • Dok Sekwan DPRD DIY

 

img_title Sri Sultan HB X Dorong Kajati Baru Perkuat Sinergi Forkopimda

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan kerja Delegasi Dewan Undangan Negeri (DUN) Sabah, Malaysia. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Transit Lantai 1 DPRD DIY pada Rabu (29/07/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi didampingi Sekretaris DPRD DIY, Yudi Ismono. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari tata kelola keistimewaan DIY serta implementasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Delegasi Sabah dipimpin oleh YB Datuk Seri Panglima Hj Kadzim Hj. M. Yahya bersama jajaran parlemen Sabah. Turut hadir perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Dinas Pariwisata DIY, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY. Forum ini menjadi ruang strategis untuk bertukar informasi, mengingat Sabah memiliki ketertarikan besar terhadap implementasi status keistimewaan yang diterapkan di Yogyakarta.

img_title Paskibraka DIY 2026, Wujud Semangat Generasi Muda Yogyakarta

Dalam sambutannya, YB Datuk Seri Panglima Hj. Kadzim menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk saling bertukar pandangan mengenai sistem pemerintahan yang memiliki karakteristik khusus. Ia menilai terdapat sejumlah kesamaan antara status keistimewaan DIY dengan kedudukan Sabah dalam sejarah pembentukan Malaysia, terutama terkait kewenangan tertentu yang dimiliki masing-masing wilayah. Menurutnya, pengalaman Yogyakarta dapat menjadi referensi penting bagi Sabah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Selain itu, Kadzim juga menyinggung mekanisme pengelolaan fiskal di Sabah, di mana sekitar 40 persen pendapatan negeri dikembalikan kepada pemerintah pusat. Hal ini dianggap menarik untuk dibandingkan dengan sistem otonomi dan tata kelola pemerintahan di DIY, khususnya dalam hal pengelolaan Dana Keistimewaan.

img_title Polda DIY Teguhkan Semangat Kemerdekaan di HUT ke-81 RI

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD DIY Nuryadi memaparkan sejarah bergabungnya Daerah Istimewa Yogyakarta ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Ia menjelaskan pengelolaan Dana Keistimewaan beserta lima kewenangan khusus yang dimiliki DIY, yaitu tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, serta tata ruang. Menurut Nuryadi, diskusi ini membuka peluang kerja sama di berbagai sektor, mulai dari pariwisata hingga kesehatan, yang dapat saling memberikan manfaat bagi kedua wilayah.

Halaman Selanjutnya
img_title