Diduga Unggah Konten Rasis, Akun @akmalmaula07 Dilaporkan ke Polda DIY

Perwakilan Moluccas Law Office, Arjun Duwila menunjukkan akun mendiskreditkan masyarakat Timur.
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Cahyo PE

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Keluarga Besar Masyarakat Maluku di Yogyakarta melaporkan sebuah akun media sosial @akmalmaula07 ke Polda DIY pada Rabu, 29 Juli 2026. Pelaporan ini dilakukan dengan didampingi Moluccas Law Office yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan rasisme terhadap masyarakat Maluku serta warga Indonesia Timur.

img_title Dugaan Tawaran Kerja dan Komunikasi Tak Pantas Viral, IDI Karanganyar: Akan Kami Telusuri

Perwakilan Moluccas Law Office, Arjun Duwila, menjelaskan bahwa laporan tersebut dipicu oleh unggahan konten yang dinilai mendiskreditkan masyarakat Timur. Menurutnya, pemilik akun menggunakan kata-kata rasis yang merendahkan martabat orang Maluku. “Dalam isi konten tersebut, secara tidak langsung maupun langsung, telah mendiskreditkan kami, orang Timur, dengan kata-kata rasisme, khususnya kami masyarakat Maluku,” ujarnya di Mapolda DIY. Ia menambahkan bahwa unggahan itu menyebut orang Maluku dan Ambon dengan istilah “monyet” dan “sampah”, bahkan menyatakan tidak pantas hidup di Pulau Jawa.

Laporan resmi ini telah diterima oleh Polda DIY dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor STPL/B/459/VII/2026/SPKT/POLDA DIY. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyangkakan dugaan pelanggaran tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 243 KUHP juncto Pasal 45A ayat (2). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, serta penyebaran ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

img_title Anak Muda Diminta Tak Hanya Terpukau Luar Negeri, Prof Pujiyono Ajak Bangga pada Potensi Indonesia

Arjun mendesak pihak kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, untuk segera memproses hukum pemilik akun dan pihak-pihak yang terlibat. Ia menekankan bahwa tindakan cepat diperlukan agar tidak menimbulkan dampak lebih luas di masyarakat. “Kami mengharapkan kepada Polda DIY, khususnya Ditreskrimsus, untuk segera menindaklanjuti laporan kami agar hal-hal yang tidak kita inginkan di luar sana tidak terjadi. Orang-orang yang terlibat dalam memprovokasi atau melakukan ujaran kebencian harus segera diproses secara hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Arjun mengimbau seluruh elemen masyarakat Maluku di mana pun berada untuk tetap menahan diri, menjaga kondusivitas, dan tidak terprovokasi oleh aksi oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa masyarakat Maluku selalu taat dan tunduk terhadap hukum yang berlaku. “Kami menghimbau kepada masyarakat di luar sana, jangan terprovokasi atas ujaran-ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk memancing emosi dan merusak citra masyarakat Maluku,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Polda DIY Gencarkan Operasi KRYD, Ribuan Botol Miras Ilegal dan Oplosan Disita