Warga Tahunan Desak Homestay FN18 Ditutup, Perizinan Jadi Sorotan Pemerintah
- VIVAJogja
VIVA Jogja – JEPARA, Keberadaan Homestay FN18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali menjadi sorotan warga. Dalam rapat yang digelar di Pendopo Kecamatan Tahunan, Kamis (30/7), masyarakat meminta pemerintah mengevaluasi seluruh perizinan usaha dan menghentikan sementara operasional homestay hingga seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi.
Rapat dipimpin Camat Tahunan Muad dan dihadiri unsur Forkopimcam, Polsek Tahunan, Koramil Tahunan, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan warga, manajemen Homestay FN18, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Jepara.
Unsur BPD Desa Tahunan, Ulil Absor mengatakan keberatan warga tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut dampak sosial di lingkungan sekitar. Menurutnya, lokasi homestay berada di kawasan permukiman yang berdekatan dengan sejumlah sekolah, pondok pesantren sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Apa pun alasannya, masyarakat merasa ketenteramannya terusik. Kami juga ingin memastikan apakah izin yang dimiliki benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan," ujarnya.
Ulil menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima warga, dokumen perizinan diajukan untuk kapasitas 10 kamar, sementara bangunan yang ada disebut memiliki jumlah kamar lebih banyak. Meski demikian, warga masih mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah.
Perwakilan warga lainnya, Huda, juga meminta proses perizinan dievaluasi. Ia mengaku tidak pernah menandatangani surat persetujuan sebagaimana yang beredar di masyarakat. Sementara Ketua RW 04 menegaskan bahwa surat yang pernah diterbitkan hanya berupa surat pengantar administrasi kepada pemerintah desa, bukan persetujuan operasional usaha.
Menanggapi aspirasi tersebut, Camat Tahunan Muadz menyatakan rapat tidak hanya bertujuan sebagai forum mediasi, tetapi juga menyusun rekomendasi resmi sebagai dasar tindak lanjut pemerintah.
Berdasarkan hasil pembahasan, salah satu temuan yang mengemuka adalah bangunan Homestay FN18 belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hasil rapat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada instansi yang berwenang sebagai bahan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, perwakilan DPUPR Kabupaten Jepara membenarkan bahwa bangunan Homestay FN18 belum mengantongi PBG. Pihaknya akan memberikan peringatan agar pemilik segera melengkapi dokumen tersebut, sedangkan penanganan aspek norma dan ketertiban menjadi kewenangan instansi terkait.