Kulonprogo Tiga Dekade Tanpa Wakil di DPR RI, Daya Tawar Pembangunan Daerah Terancam Melemah
- Istimewa
KULONPROGO, VIVA Jogja - Selama tiga puluh tahun terakhir, Kabupaten Kulonprogo menghadapi kenyataan pahit tidak memiliki wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait hilangnya daya tawar daerah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat di tingkat nasional. Tanpa representasi politik yang kuat, aspirasi warga Kulonprogo berisiko tertinggal dibandingkan daerah lain yang memiliki perwakilan aktif di Senayan.
Politisi Golkar DIY, Lilik Syaiful Ahmad, menegaskan bahwa keberadaan anggota DPR RI dari suatu daerah bukan sekadar simbol, melainkan instrumen strategis untuk memastikan kepentingan masyarakat masuk dalam agenda kebijakan nasional. Menurutnya, sistem pemilihan melalui daerah pemilihan (dapil) dirancang agar setiap wilayah memiliki wakil yang memperjuangkan kebutuhan masyarakatnya. “Keberadaan wakil daerah di DPR RI sangat penting untuk menjamin aspirasi masyarakat masuk dalam kebijakan nasional serta memperoleh dukungan pembangunan yang dibiayai melalui APBN,” ujar Lilik, yang kini duduk sebagai anggota DPRD DIY dari Dapil Kulonprogo.
Ia menekankan bahwa fungsi anggaran DPR RI menjadi salah satu instrumen paling menentukan bagi pembangunan daerah. Melalui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggota DPR RI memiliki ruang untuk mengawal alokasi dana pusat, mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga anggaran pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit. Tanpa adanya representasi aktif, peluang Kulonprogo memperoleh perhatian dalam distribusi anggaran dinilai semakin kecil.
Selain aspek anggaran, Lilik menilai wakil rakyat di Senayan memiliki peran penting dalam menyampaikan persoalan lokal secara langsung kepada kementerian maupun pemerintah pusat. Isu-isu strategis seperti konflik agraria, kemiskinan, bencana alam, hingga pengembangan sektor pertanian dan pariwisata membutuhkan advokasi di tingkat nasional agar memperoleh solusi lebih cepat. “Daerah yang tidak memiliki daya tawar politik di pusat berisiko menghadapi lambannya respons terhadap berbagai persoalan strategis. Aspirasi masyarakat bisa saja tenggelam di tengah banyaknya agenda nasional,” tegasnya.
Dalam fungsi legislasi, anggota DPR RI juga bertanggung jawab memastikan setiap produk undang-undang tidak merugikan kepentingan daerah. Regulasi nasional, menurut Lilik, seharusnya mampu melindungi potensi lokal, memperkuat kearifan daerah, sekaligus mendukung kemandirian ekonomi masyarakat. Tak kalah penting, DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah. Pengawasan tersebut mencakup proyek infrastruktur, penyaluran bantuan sosial, hingga berbagai program kementerian agar berjalan sesuai sasaran, transparan, dan terhindar dari penyimpangan.