Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan Berakhir dengan Perdamaian Kekeluargaan
- Bing Image Creator
SLEMAN, VIVA Jogja - Kasus dugaan malapraktik yang sempat mencuat di RSUD Prambanan, Sleman, akhirnya menemukan jalan keluar melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sleman. Persoalan penanganan medis terhadap seorang balita berusia tiga tahun yang sebelumnya dilaporkan ke Polda DIY kini berakhir dengan kesepakatan damai. Pihak keluarga pasien, setelah mendengar penjelasan dari manajemen rumah sakit dan dokter yang menangani, sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan segera mencabut laporan resmi yang sempat bergulir di kepolisian.
Mediasi berlangsung di kompleks Setda Kabupaten Sleman dengan menghadirkan Sekda Sleman, jajaran direksi RSUD Prambanan, dokter yang menangani pasien, serta keluarga korban yang didampingi kuasa hukum Purnomo Susanto. Dalam pertemuan tersebut, dokter Gita dan dokter Jimmy memaparkan secara rinci tahapan medis yang dilakukan terhadap pasien. Penjelasan itu kemudian ditanggapi dengan berbagai pertanyaan dari pihak keluarga yang diberikan ruang untuk berdiskusi. Setelah mendengar penjelasan dan memahami hasil audit internal maupun eksternal, keluarga akhirnya menerima dengan ikhlas penanganan medis yang dilakukan.
Kabag Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, menyampaikan bahwa inti dari mediasi adalah tercapainya kesepakatan damai. Menurutnya, pihak keluarga melalui kuasa hukum akan segera mencabut laporan di Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY. Surat pemberitahuan pencabutan sudah disampaikan, dan proses administrasi formil dijadwalkan selesai pada Senin (3/8/2026). Dalam komitmen perdamaian itu juga ditegaskan bahwa keluarga tidak akan lagi melaporkan kasus serupa ke lembaga lain, termasuk Majelis Kehormatan Etik. “Setelah laporan ini dicabut, tidak akan ada lagi pelaporan ke pihak lain. Semua diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Hendra.
Sebagai bentuk dukungan moril dan materil, pihak RSUD Prambanan memberikan tali asih kepada keluarga pasien. Santunan tersebut diserahkan langsung dalam suasana kekeluargaan dan diterima melalui pendampingan kuasa hukum. Purnomo Susanto mengonfirmasi bahwa pemberian tali asih merupakan bagian dari hasil mediasi. Ia menambahkan bahwa pencabutan laporan polisi adalah langkah yang diambil setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara dengan damai. “Tim kami sudah berkoordinasi dengan penyelidik Ditreskrimsus Polda DIY terkait pencabutan laporan klien kami,” jelasnya.