Langgar Aturan dan Picu Keresahan, Homestay FN18 Terancam Dicabut Izinnya
- VIVAJogja
VIVAJogja – JEPARA, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai memproses penindakan administratif terhadap Homestay FN18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Langkah tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dan menyusul rekomendasi penutupan dari Polres Jepara pasca-penggerebekan oleh warga.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Jepara, Arif Darmawan, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hasilnya, Homestay FN18 memang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 2025 untuk usaha penyediaan akomodasi jangka pendek. Namun, berdasarkan pemeriksaan di lapangan, bangunan yang digunakan untuk operasional juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan.
"Setelah kami cek, ternyata belum memiliki PBG dan juga ternyata memiliki homestay lain di Desa Mulyoharjo," kata Arif, Selasa (4/8).
Selain belum memenuhi persyaratan bangunan, DPMTSP juga mencatat adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Penilaian tersebut didasarkan pada fakta bahwa operasional homestay telah memicu keresahan masyarakat dan menjadi objek pengawasan aparat.
Sebagai tindak lanjut, DPMTSP akan menerbitkan surat peringatan pertama kepada pemilik usaha. Surat tersebut merupakan tahapan awal pembinaan administratif sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemilik usaha akan diberikan waktu selama 30 hari sejak surat diterima untuk memberikan klarifikasi serta melengkapi seluruh persyaratan yang belum dipenuhi, termasuk dokumen perizinan bangunan dan kewajiban lain yang berkaitan dengan ketentuan daerah.
"Kami beri kesempatan 30 hari untuk menanggapi dan melengkapi administrasi, termasuk K3," ujar Arif.
Selama masa tersebut, DPMTSP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait akan melakukan kajian lintas sektor guna menentukan bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai hasil pemeriksaan.
Apabila kajian menyimpulkan terdapat pelanggaran berat atau ditemukan kondisi yang tidak dapat ditolelir berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemkab Jepara membuka kemungkinan mengusulkan pencabutan KBLI kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Jika sudah menimbulkan keresahan masyarakat dapat dihentikan. Kami bisa mengajukan pencabutan KBLI ke BKPM," tegasnya.