Pemkab Bantul Catat Penyelesaian Rekomendasi Hasil Pengawasan Capai 97,56 Persen, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang
- jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani
BANTUL, VIVA Jogja – Pemerintah Kabupaten Bantul terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu indikator keberhasilan tersebut terlihat dari tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan yang mencapai 97,56 persen hingga Semester I Tahun 2026. Capaian itu menjadi bukti bahwa proses pengawasan tidak berhenti pada penyampaian temuan, tetapi benar-benar diikuti dengan langkah perbaikan oleh seluruh perangkat daerah.
Pencapaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2026 yang digelar Inspektorat Kabupaten Bantul di Gedung Mandala Saba, Selasa (4/8/2026). Forum tersebut menjadi ajang evaluasi sekaligus penguatan sinergi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan seluruh organisasi perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Inspektur Daerah Kabupaten Bantul, Trisna Manurung, menjelaskan bahwa tingginya persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran perangkat daerah terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, setiap rekomendasi yang diberikan bukan sekadar catatan administratif, melainkan menjadi dasar untuk memperbaiki sistem kerja agar pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menuturkan bahwa pengawasan internal memiliki fungsi strategis dalam memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, serta bebas dari potensi penyimpangan. Oleh karena itu, setiap hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara serius agar mampu menghasilkan perubahan nyata dalam sistem pemerintahan.
Selain memaparkan capaian tindak lanjut rekomendasi, Inspektorat Kabupaten Bantul juga menyampaikan berbagai aktivitas pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang Semester I Tahun 2026. Dalam periode tersebut, Inspektorat telah menyelesaikan 26 kegiatan audit, 71 evaluasi, 36 reviu, delapan kegiatan monitoring, serta 10 kegiatan konsultasi dan bentuk pengawasan lainnya.
Rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang mengedepankan kepatuhan, akuntabilitas, dan transparansi di seluruh perangkat daerah. Melalui pendekatan pengawasan yang bersifat preventif, berbagai potensi risiko diharapkan dapat diidentifikasi lebih awal sehingga tidak berkembang menjadi permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta menegaskan bahwa fungsi pengawasan harus dipahami sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, bukan semata-mata mencari kesalahan atau kelemahan suatu organisasi. Menurutnya, paradigma tersebut perlu terus dibangun agar seluruh perangkat daerah mampu menjadikan hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.