Pemkot Yogyakarta Pastikan Keakuratan Timbangan Lewat Layanan Tera Ulang Gratis di Pasar Tradisional

Layanan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya Pemkot Yogya
Sumber :
  • Dok Pemkot Yogya

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT Metrologi Legal kembali menghadirkan layanan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) secara gratis sepanjang bulan Agustus 2026. Program ini menyasar sejumlah pasar tradisional dan pusat perdagangan di Kota Yogyakarta dengan tujuan memastikan keakuratan timbangan sekaligus melindungi konsumen dalam setiap transaksi.

img_title DPRD DIY Dorong Modernisasi UMKM Cingcau dan Cendol Family Tulus Group

Plt Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta, Dwi Nanti Sujarmiko, menjelaskan bahwa pelayanan tera ulang dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi perdagangan. Pedagang juga dapat membawa alat timbangannya ke kantor UPT Metrologi Legal untuk dilakukan pengecekan. Menurutnya, tujuan utama dari kegiatan ini adalah menjamin keakuratan timbangan agar sesuai dengan standar, sehingga konsumen memperoleh barang sesuai dengan jumlah yang dibayarkan. “Tujuannya untuk menjamin keakuratan timbangan agar benar-benar sesuai, sehingga aman bagi transaksi di sektor perdagangan. Kami juga ingin melindungi hak konsumen agar memperoleh barang sesuai dengan yang dibayarkan,” ujarnya.

Dwi menambahkan, layanan tera ulang tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pedagang. Alat timbang yang telah melalui proses tera dan mendapatkan tanda tera memberikan jaminan bahwa alat tersebut layak digunakan dalam transaksi. Ia mencontohkan, jika masyarakat membeli beras satu kilogram, maka harus benar-benar memperoleh satu kilogram. Dengan adanya tanda tera, konsumen tidak lagi ragu untuk bertransaksi.

img_title Saat Mobil BPJS Keliling Berhenti di Balai Desa, Harapan Warga untuk Berobat Kembali Menyala

Selain itu, kegiatan tera ulang juga menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi kecurangan dalam perdagangan. UPT Metrologi Legal menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian timbangan, yang kemudian ditindaklanjuti melalui pengawasan dan proses tera ulang. Pada Agustus ini, pelayanan telah dilakukan di Pasar Gedong Kuning. Karena pasar tersebut relatif kecil, petugas menerapkan sistem jemput bola dengan mengambil timbangan pedagang untuk dibawa ke lokasi pelayanan, lalu memberikan timbangan pengganti sementara. Setelah diuji dan ditera, timbangan dikembalikan kepada pedagang.

Dalam proses pengecekan di Pasar Gedong Kuning, ditemukan sejumlah timbangan yang kondisinya tidak seimbang. Petugas kemudian melakukan perbaikan, seperti menambah bagian tertentu atau melakukan penggerindaan agar timbangan kembali seimbang dan memenuhi ketentuan untuk diberikan tanda tera. Selain Gedong Kuning, layanan tera ulang juga dijadwalkan menyasar Pasar Senin, Pasar Condro, serta beberapa titik di jaringan ritel Superindo. Untuk pasar besar dengan jumlah pedagang lebih banyak, pelayanan membutuhkan waktu lebih lama, bahkan hingga tiga hari.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Pasar Ngasem Gelar Tiga Jam Bersih-Bersih Demi Jaga Citra Wisata Kuliner Jogja