Sebut Tak Ada Undangan, Pengurus Kecamatan Tak Tahu Penyelenggaraan Musda XI Golkar Wonosobo di Semarang
- Ari Sunandar/VIVA Jogja
WONOSOBO, VIVA Jogja - Pengurus Kecamatan Partai Golkar se-Kabupaten Wonosobo mengaku tidak tahu soal penyelenggaraan Musda XI Golkar Wonosobo.
Kegiatan Musda XI Golkar Wonosobo tersebut digelar oleh kubu Imam Teguh Purnomo di Semarang pada Sabtu lalu.
Pihak penyelenggara mengklaim bahwa acara ini dihadiri oleh jajaran Pelaksana Tugas Pengurus Kecamatan.
Selain itu, panitia mengklaim kehadiran perwakilan pengurus Organisasi Sayap Partai Golkar Wonosobo.
Namun, Koordinator PK Partai Golkar Wonosobo Jarwo membantah keras klaim kegiatan di Semarang tersebut.
Sebab, seluruh Ketua PK sebenarnya sedang berkumpul di Gedung Golkar Wonosobo saat acara berlangsung.
"Saya dan teman-teman PK se-Wonosobo tidak tahu ada Musda kubu Imam yang digelar di Semarang," ujar Jarwo.
Selanjutnya, Jarwo menegaskan bahwa seluruh pengurus wilayah tidak pernah menerima surat undangan resmi.
Bahkan, pihak DPD kubu Imam tidak pernah menggelar pertemuan khusus bersama para Ketua PK setempat.
Oleh karena itu, Jarwo mengaku heran terkait perwakilan kecamatan yang hadir dalam forum Semarang.
Padahal, para Ketua PK telah mengikuti Musda XI Golkar Wonosobo di Gedung Golkar pada Mei lalu.
Hasil musyawarah resmi daerah tersebut menetapkan kembali Triana Widodo sebagai Ketua DPD II.
Bahkan, penetapan Triana Widodo sebagai ketua pimpinan daerah berjalan secara aklamasi.
Meskipun ada rumor penunjukan pejabat baru, Jarwo menegaskan tidak pernah ada proses pemberhentian.
Selain itu, pengurus daerah tidak pernah menggelar rapat khusus mengenai penetapan jabatan pengganti.
Oleh sebab itu, seluruh pimpinan kecamatan sampai saat ini masih bertindak sah dan sangat solid.
"Posisi Plt Ketua Imam sendiri setelah Musda di Wonosobo mestinya otomatis sudah habis," kata Jarwo.
Oleh karena itu, tindakan menggelar musyawarah tandingan di luar daerah sangat tidak beralasan.
Aturan Penunjukan Pelaksana Tugas
Sementara itu, Ketua Bidang OKK DPD II Partai Golkar Wonosobo Bambang Laras Nyoto memberikan penjelasan.
Ia menjelaskan aturan baku berdasarkan surat instruksi pimpinan daerah provinsi Jateng tahun lalu.
Menurut aturan, pengurus daerah dilarang keras menunjuk pengganti pimpinan kecamatan secara sepihak.