Penyaluran Bantuan Pangan di Yogyakarta, Pemerintah Pastikan Ketahanan dan Dukungan bagi Warga
- Dok Humas Pemkot Yogya
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan bekerja sama dengan Perum Bulog Kanwil Yogyakarta mulai menyalurkan bantuan pangan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Penyaluran perdana berlangsung di Kantor Bulog Kanwil Yogyakarta pada Selasa (11/08/2026), dengan setiap penerima manfaat mendapatkan 30 kilogram beras sekaligus untuk kebutuhan tiga bulan.
Program ini menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus meringankan beban pengeluaran masyarakat. Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Yogyakarta, Dedi Aprilyadi, menegaskan bahwa penyaluran akan berlangsung hingga akhir September. Menurutnya, bantuan pangan merupakan jaring pengaman sosial yang penting untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas pangan nasional, dan memastikan kebutuhan pokok tetap terpenuhi.
Berbeda dengan alokasi Februari–Maret 2026, di mana setiap penerima mendapatkan 10 kilogram beras dan dua liter minyak goreng Minyakita, kali ini bantuan diberikan dalam bentuk beras saja dengan jumlah 10 kilogram per bulan yang disalurkan sekaligus sebanyak 30 kilogram. Penetapan penerima bantuan mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial. Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, jumlah penerima meningkat dari 491.756 menjadi 522.956 orang. Dedi menyebut kenaikan jumlah penerima sebagai hal yang patut disyukuri, meski tetap berharap jumlah masyarakat kurang mampu dapat menurun di masa mendatang.
Khusus Kota Yogyakarta, terdapat 27.426 penerima bantuan dengan total beras yang disalurkan mencapai 822.780 kilogram. Di Kemantren Gondokusuman, jumlah penerima mencapai 2.365 orang dengan total bantuan 70.950 kilogram beras. Penyaluran perdana dilakukan untuk warga Kelurahan Kotabaru dengan jumlah 149 penerima dan total bantuan 4.470 kilogram beras. Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Ashardini Eka Setianingsih, menegaskan bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap hingga seluruh penerima mendapatkan haknya sesuai ketentuan. Ia juga meminta masyarakat melaporkan jika kualitas beras tidak sesuai agar segera dilakukan penukaran.
Ashardini menekankan bahwa bantuan pangan bukan sekadar distribusi beras, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga ketahanan keluarga. Ia mengingatkan agar bantuan dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga dan tidak diperjualbelikan. Pada kemasan beras bantuan juga tercantum keterangan bahwa beras tersebut tidak untuk diperjualbelikan. “Dengan adanya bantuan 30 kilogram ini, penerima tidak perlu memikirkan dana untuk membeli beras sehingga bisa mengalokasikan pengeluaran untuk kebutuhan keluarga lainnya,” ujarnya.