Yogyakarta Dorong Tata Kelola Tenaga Kerja Asing Lewat Diseminasi

Sosialisasi kebijakan terbaru agar tata kelola tenaga kerja asing di Kota Yogyakarta
Sumber :
  • Dok Pemkot Yogya

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menggelar diseminasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Griya UMKM Kota Yogyakarta, Selasa (11/08/2026). Kegiatan ini bertujuan membina perusahaan pengguna TKA sekaligus menyosialisasikan kebijakan terbaru agar tata kelola tenaga kerja asing di Kota Yogyakarta berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

img_title ASEAN di Persimpangan: Konsumsi Melonjak, Fiskal Tertekan

Pelaksana Tugas Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Patricia Heny Dian Anitasari, menegaskan bahwa diseminasi ini penting untuk memberikan informasi terbaru terkait perizinan, monitoring, dan evaluasi penggunaan TKA. Menurutnya, pembinaan diperlukan karena perpanjangan izin penggunaan TKA kini menjadi kewenangan dinas ketenagakerjaan di daerah. Dengan adanya pembaruan data, pemerintah kota dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Heny menjelaskan bahwa regulasi terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Jika sebelumnya perusahaan harus mengurus Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), kini cukup dengan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pengesahan RPTKA ini sekaligus menjadi izin resmi bagi TKA untuk bekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Dengan aturan baru ini, proses perizinan lebih sederhana, namun tetap menuntut perusahaan untuk tertib dalam perencanaan, pencatatan, dan pelaporan.

img_title Surplus Telur Nasional dan Risiko Ilusi Kekurangan: Kritik Guru Besar UGM atas Wacana Investasi Asing

Ia menekankan agar perusahaan tidak hanya mempekerjakan TKA, tetapi juga memastikan adanya transfer pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga kerja lokal. Dengan begitu, keberadaan TKA dapat mendukung investasi yang berkualitas, meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia, serta memperkuat pendapatan asli daerah. Heny menambahkan bahwa tata kelola yang baik akan mencegah dampak negatif dari rekrutmen TKA dan memastikan iklim ketenagakerjaan tetap kondusif.

Ketua Tim Kerja Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Mohammad Soko Marhendi, menjelaskan bahwa pendataan TKA dilakukan bersama pihak imigrasi. Jumlah TKA berizin di Kota Yogyakarta relatif kecil, berkisar 6–8 orang, dengan mayoritas bekerja di lembaga pendidikan bahasa asing, restoran, dan sektor jasa lainnya. Hingga tahun 2026, tercatat lima orang telah melakukan perpanjangan izin kerja. Soko menegaskan bahwa setiap orang asing yang bekerja di Yogyakarta wajib mendaftarkan diri, menyebutkan jenis pekerjaan dan perusahaan tempat bekerja, serta memperpanjang izin setiap tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Imigrasi Wonosobo Awasi Ketat Tenaga Kerja Asing di Empat Wilayah