Wagub DIY dan Kejati DIY Sepakat Masyarakat Jadi Subjek Utama Pelayanan
- Dok Pemda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, KGPAA Paku Alam X, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk selalu menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam setiap kebijakan dan pelayanan publik. Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang baru, Sri Kuncoro, di Gedhong Pareanom, Kompleks Kepatihan, Rabu (12/08/2026). Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus membangun sinergi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum.
Dalam kesempatan itu, Sri Paduka menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dipandang sebagai objek semata, melainkan harus dilibatkan sebagai subjek yang aktif dalam pembangunan. Ia mencontohkan bagaimana Pemda DIY menangani berbagai persoalan, mulai dari penyakit menular, kebencanaan, hingga kegiatan sosial, dengan menempatkan masyarakat sebagai bagian utama dari solusi. “Kami di sini selalu mencoba untuk mengedepankan warga bukan sebagai objek namun sebagai subjek. Itu bisa dilihat dari bagaimana kami melakukan penanganan penyakit menular, kebencanaan, dan kegiatan sosial lain yang telah kami jalankan. Masyarakat itu selalu kami tempatkan sebagai subjek,” tegasnya.
Sri Paduka juga menjelaskan konsep 4K yang selama ini dijalankan Pemda DIY, yakni Keraton, Kantor, Kampus, dan Kampung. Dalam konsep tersebut, kampung merepresentasikan masyarakat, kantor melambangkan pemerintahan, kampus sebagai pusat pendidikan, dan keraton sebagai institusi budaya. Sinergi keempat elemen ini menjadi fondasi dalam membangun DIY yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pembangunan. “Masyarakat tidak kami jadikan elemen sekunder, melainkan sebagai subjek utama yang terlibat langsung dalam pembangunan DIY,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sri Paduka berpesan kepada Kejati DIY dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang akan segera bertugas di kabupaten/kota, agar tetap terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Menurutnya, di era media sosial saat ini, masyarakat memiliki ruang luas untuk menyampaikan pendapat. Kritik yang muncul harus dipandang sebagai bagian dari evaluasi, bukan sebagai hambatan. “Memang tidak mudah sekarang ini, apalagi zaman sekarang kritik itu gencar diberikan oleh masyarakat. Namun itu tidak boleh mematahkan semangat dan tekad kita untuk tetap melayani mereka,” ujarnya.