Pustral UGM Dorong Regulasi Khusus Kurir Daring, Sesuaikan dengan Ekosistem Digital

Peneliti Pustral UGM, Dr Ir Dewanti, menegaskan bahwa kurir daring memiliki karakteristik berbeda dengan layanan pos tradisional.
Sumber :
  • Dok Humas UGM

SLEMAN, VIVA Jogja - Perkembangan layanan pengantaran barang berbasis aplikasi dalam satu dekade terakhir telah mengubah cara masyarakat mengirim dan menerima barang. Layanan kurir daring kini menjadi bagian penting dalam rantai distribusi makanan, produk UMKM, hingga dokumen, yang menghubungkan masyarakat dan pelaku usaha secara cepat. Namun, regulasi yang berlaku masih banyak disusun berdasarkan karakteristik pos konvensional, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan cara kerja kurir instan berbasis platform digital. Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada menilai kondisi ini mendesak untuk segera ditata melalui regulasi yang lebih adaptif.

img_title Indonesia Perkuat Kesiapan Pembangunan PLTN, Aspek Keamanan dan Teknologi Jadi Sorotan

Peneliti Pustral UGM, Dr Ir Dewanti, menegaskan bahwa kurir daring memiliki karakteristik berbeda dengan layanan pos tradisional. Kurir instan bekerja dengan model point-to-point, mengantarkan barang langsung dari pengirim ke penerima dengan dukungan algoritma aplikasi, tanpa bergantung pada gudang atau pusat sortir. “Kita perlu melihat bahwa mengangkut penumpang dan mengantarkan barang itu dua pekerjaan yang berbeda. Ojek daring adalah layanan mobilitas, sementara kurir daring merupakan bagian dari rantai pasok,” ujarnya dalam diskusi, Kamis (13/08/2026).

Persoalan regulasi semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini mengatur aspek teknis, standar pelayanan, interkoneksi antar penyelenggara, hingga pengawasan. Kehadiran regulasi tersebut menjadi pijakan penting untuk memastikan layanan pos mendukung aktivitas ekonomi digital sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen. Namun, penerapan sejumlah ketentuan menghadapi tantangan ketika diterapkan pada kurir instan. Standar pelayanan seperti kepastian waktu, biaya, jaminan ganti rugi, serta persyaratan sarana dan prasarana lebih sesuai bagi perusahaan pos konvensional, tetapi tidak sepenuhnya mencerminkan operasional kurir daring. “Kurir instan bekerja dengan logika rantai pasok yang berbeda. Barang bergerak langsung dari pengirim ke penerima, sedangkan konsolidasinya terjadi di aplikasi, bukan di gudang,” jelas Dewanti.

img_title UGM Kenalkan Aplikasi MyOFunCare untuk Deteksi Dini Gangguan Oromotor Anak

Ia menambahkan, ketika PP Nomor 15 Tahun 2013 diterbitkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Pos, model layanan berbasis aplikasi belum berkembang seperti sekarang. Karena itu, tantangan regulasi saat ini bukan sekadar menentukan apakah kurir daring perlu diatur, melainkan memastikan rezim hukum yang digunakan mampu menjangkau karakteristik layanan tersebut. Dari sisi hukum, aktivitas pengantaran point-to-point sebenarnya dapat masuk dalam kategori layanan pos. Rumusan Undang-Undang Pos mencakup pengambilan, penerimaan, pemrosesan, pengangkutan, dan pengantaran barang sebagai unsur layanan paket. “Kegiatannya sudah jelas layanan paket. Yang perlu diakui adalah cara kerjanya yang memang berbeda dengan pos konvensional,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title