Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Ibadah di Bantul

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani

YOGYAKARTA, VIVA Jogja   Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi.

img_title DPRD DIY Dorong Optimalisasi Kelok 23 sebagai Jalur Strategis dan Destinasi Wisata

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 32 orang saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang berinisial D (47), BS (54), dan AH (55) sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan serta sarana ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ditreskrimum Polda DIY telah melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiga tersangka. Kami berharap mereka bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kombes Pol Ihsan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah DIY.

img_title Seleksi KPID DIY Dibuka, Cari Komisioner Penjaga Ruang Siaran Publik

Kasus gangguan ibadah di Bantul ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat karena menyangkut hak konstitusional warga negara untuk beribadah dengan aman dan tenang. Polda DIY menegaskan tidak akan mentolerir tindakan intoleran yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” tegas Ihsan.

Proses hukum terhadap kasus ini dipastikan berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati jalannya proses hukum serta bersama-sama menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif. Penegasan ini sekaligus menjadi pesan bahwa negara hadir untuk melindungi hak dasar warga negara, termasuk kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Tidar DIY Mantapkan Regenerasi Politik Lewat Tunas 3 dan Musda