Keluhan Warga Bikin Kantah Kudus Bergerak, Birokrasi Pengurusan Peralihan Tanah Dipangkas
- Yosef Hidayat
KUDUS, VIVAJogja- Banyaknya keluhan masyarakat terkait lambannya proses pengurusan administrasi pertanahan dan BPHTB, direaksi serius oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus.
Tak ingin persoalan itu semakin memburuk, Kantor Pertanahan setempat memberikan jaminan kepada warga terkait kepastian waktu dalam mengurus administrasi pertanahan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Kantor Pertanahan setempat menargetkan pengurusan peralihan hak atas tanah rampung maksimal 10 hari kerja. BPHTB atau pajak yang wajib dibayar oleh orang atau badan, saat mereka membeli atau menerima hak atas tanah dan bangunan, seperti lewat jual beli, tukar, hibah atau warisan.
Sedangkan pengurusan BPHTB, Kantor Pertanahan Kudus menjanjikan bisa selesai hanya satu hari. Asalkan jika seluruh dokumen dan data telah lengkap serta terintegrasi secara elektronik.
Target itu menjadi cara untuk memangkas waktu pelayanan administrasi pertanahan. Selain itu, menyatukan data tanah dan pajak daerah.
"Terdapat tujuh layanan prioritas yang menjadi fokus peningkatan pelayanan kami, " ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto.
Menurut Heru, target pengurusan peralihan hak peralihan hak atas tanah rampung maksimal 10 hari kerja. Pembagian waktunya dilakukan antara pengurusan di pihak pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan.
Menurut Heru, pembagian waktu tersebut dimaksudkan agar alur pelayanan lebih jelas. Selain itu, mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut dituangkan dalam kerja sama pemkab dan BPN sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyebut, bahwa kolaborasi antara pemerintah dengan Kantah mendukung pelayanan yang cepat, akurat, transparan dan terintegrasi.
Pemerintah segera membenahi berbagai kendala yang masih ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan. Salah satu fokusnya memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Layanan peralihan hak peralihan tanah ditargetkan selesai dalam 10 hari kerja. Adapun proses BPHTB ditetapkan maksimal tiga hari kerja, apabila membutuhkan pemeriksaan.
Sedangkan permohonan yang lengkap dan telah terintegrasi secara elektronik, dapat diselesaikan paling lama satu hari kerja.
“Bagaimana memberikan rasa jelas, rasa akurat, rasa keadilan dan pelayanan yang berkualitas,” tuturnya.