Menyapa Warga Wonosobo, Abdullah Dorong Kepastian Hukum Masyarakat
- Ari Sunandar/VIVA Jogja
WONOSOBO, VIVA Jogja – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah menyapa warga Wonosobo dalam kunjungan spesifik daerah pemilihan di Kabupaten Wonosobo pada Agustus 2026 ini.
Kunjungan tersebut menjadi ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus melihat persoalan hukum dari sudut pandang warga.
Abdullah mengatakan kunjungan ke daerah tidak hanya bertujuan menyampaikan kebijakan dari pusat.
Menurutnya, wakil rakyat juga perlu mendengar langsung persoalan, kebutuhan, hingga kegelisahan yang dirasakan masyarakat.
"Bagi saya, menjadi wakil rakyat berarti bersedia datang, mendengar dan memahami persoalan masyarakat secara langsung. Aspirasi masyarakat adalah bagian penting dari demokrasi dan harus menjadi bahan dalam menjalankan fungsi DPR-RI," kata Abdullah.
Dalam kunjungan tersebut, aspirasi yang diserap mencakup persoalan pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, persoalan sosial, hingga akses masyarakat terhadap keadilan dan hukum.
Aspirasi itu dinilai perlu dicatat, dipetakan, dikaji, dan diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Selain menyerap aspirasi, kunjungan dapil juga menjadi ruang komunikasi dua arah antara masyarakat dan wakil rakyat.
Warga Dimintai Masukan Atas Persoalan di Daerah
Warga tidak hanya menerima penjelasan, tetapi juga diberi ruang untuk bertanya, menyampaikan kritik, serta memberikan masukan atas persoalan yang mereka hadapi.
"Komunikasi dua arah penting agar masyarakat memiliki ruang untuk bertanya, menyampaikan kritik dan memberikan masukan. Hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat harus terus dibangun melalui komunikasi serta koordinasi yang berkelanjutan," ujarnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Abdullah juga menyoroti pentingnya mendengar pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan hukum dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum memberikan rasa aman, keadilan, kepastian, dan perlindungan.
Ia menilai hukum tidak cukup hanya dipahami sebagai aturan dan sanksi. Hukum juga harus mampu menjadi instrumen yang memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan rasa aman bagi masyarakat.
"Hukum tidak boleh hanya dipahami sebagai aturan dan sanksi. Hukum juga harus menjadi instrumen untuk memberikan perlindungan, kepastian, keadilan dan rasa aman bagi masyarakat," tegas Abdullah.
Abdullah memastikan aspirasi yang diperoleh dalam kunjungan tersebut tidak berhenti sebagai catatan.