Komisi III DPR RI Dorong Partisipasi Publik dalam RUU Perampasan Aset
- Istimewa
VIVA Jogja - Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini mendapat apresiasi dari Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri, yang menilai keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan.
Dalam keterangan tertulisnya, Erlan menyatakan penempatan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas pada tahun sidang 2026–2027 menunjukkan keseriusan DPR dalam menjalankan prinsip meaningful participation dalam proses legislasi. “Ini komitmen yang menunjukkan perhatian DPR terhadap kualitas undang-undang yang akan dihasilkan. DPR ingin RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang kuat dan dipercaya publik,” ujarnya, Senin (17/08/2026).
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengumumkan bahwa RUU Perampasan Aset termasuk dalam 43 rancangan undang-undang yang tengah disusun bersama pemerintah. Erlan menilai regulasi ini sangat dibutuhkan Indonesia, terutama dalam menghadapi kejahatan luar biasa seperti korupsi.
Ia menekankan bahwa pemberantasan kejahatan luar biasa membutuhkan instrumen hukum yang juga luar biasa. “Extraordinary crime membutuhkan extraordinary legal instrument, sementara extraordinary power membutuhkan extraordinary accountability,” tegasnya.
Erlan menjelaskan, regulasi perampasan aset memiliki sejumlah tujuan strategis. Pertama, mengambil kembali hasil tindak pidana yang dikuasai pelaku. Kedua, memutus sumber pendanaan sindikat kejahatan. Ketiga, memberikan efek jera agar pelaku tidak kembali menikmati hasil kejahatan. “Dengan demikian, langkah Komisi III dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang dilakukan secara transparan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sudah tepat. Regulasi yang dihasilkan akan memiliki legitimasi kuat,” pungkasnya.
RUU Perampasan Aset sendiri dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat sistem hukum Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, negara diharapkan mampu menutup celah bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau menikmati hasil tindak pidana, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Partisipasi publik yang dibuka oleh Komisi III juga menjadi sinyal bahwa DPR ingin memastikan regulasi ini tidak hanya lahir dari ruang politik, tetapi juga dari aspirasi masyarakat. Dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga riset, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat menjawab kebutuhan nyata dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.