BSN Tetapkan SNI G2R Tetrapreneur, Gotong Royong Jadi Standar Nasional Wirausaha
- Dok Humas UGM
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Badan Standardisasi Nasional (BSN) resmi menetapkan SNI 9445:2026 G2R Tetrapreneur sebagai standar nasional pertama yang secara khusus mengatur penguatan ekosistem wirausaha berbasis gotong royong. Penetapan ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, sekaligus menandai langkah penting dalam menghadirkan model kewirausahaan yang berakar pada nilai-nilai kebersamaan khas Indonesia.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rika Fatimah menjadi salah satu penggagas utama lahirnya standar tersebut. Rika yang dikenal sebagai founder dan konseptor G2R Tetrapreneur menegaskan bahwa standar ini merupakan inovasi kebijakan nasional yang menerjemahkan abstraksi gotong royong menjadi pedoman mutu yang nyata dalam praktik berwirausaha. “SNI G2R Tetrapreneur adalah pedoman yang menjadikan gotong royong bukan sekadar nilai, tetapi instrumen yang tangible dalam membangun usaha,” ujarnya, Senin (17/8).
Menurut Rika, hadirnya SNI ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk membangun kelembagaan dan ekosistem secara bersama. Pendekatan tersebut sekaligus menjadi ikhtiar mewujudkan praktik Ekonomi Pancasila yang berkeTuhanan, berkemanusiaan, bersatu, berkebijakan, dan berkeadilan. Ia menjelaskan bahwa G2R Tetrapreneur dikembangkan melalui empat pilar utama, yakni rantai, pasar, kualitas, dan merek wirausaha. Keempatnya dirancang untuk menghubungkan potensi lokal dengan rantai usaha, memperluas akses pasar, meningkatkan kualitas produk, serta memperkuat identitas merek agar mampu bersaing di tingkat global.
Rika mencontohkan, rantai wirausaha berfokus pada identifikasi potensi lokal dan pembangunan rantai usaha di sekitarnya sehingga menciptakan aktivitas ekonomi dan lapangan kerja. Pasar wirausaha mendorong kerja sama antarpelaku usaha agar saling melengkapi, bukan sekadar berebut konsumen. Kualitas wirausaha diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha memenuhi standar, sementara merek wirausaha membangun identitas produk agar dikenal luas, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional.
Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Dr. Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagar, turut mengapresiasi penetapan standar tersebut. Ia menilai SNI G2R Tetrapreneur memberikan arah jelas mengenai bagaimana potensi lokal dapat dikelola bersama, ditingkatkan mutunya, diberi nilai tambah, dan dihubungkan dengan pasar yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan agenda transformasi transmigrasi yang menempatkan pembangunan kawasan sebagai upaya membangun ekosistem ekonomi, sosial, dan kewilayahan yang produktif serta berkelanjutan. “Jangan biarkan standar ini berhenti sebagai dokumen. Jadikan ia gerakan bersama untuk mendorong usaha rakyat naik kelas, membuka lapangan kerja, dan menjadikan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru,” tegasnya.