45,24 Gram Sabu Diamankan Polisi di Jepara, Modus Edar Lewat Media Sosial Terbongkar
- VIVAJogja
VIVAJogja â JEPARA, Satresnarkoba Polres Jepara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pecangaan. Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 32 paket sabu dengan berat bruto mencapai 45,24 gram.
Ketiga tersangka yakni FD (32), RK (26), dan MS (31). Mereka ditangkap saat berkumpul dan mengonsumsi sabu di sebuah lokasi di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Jepara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman didampingi Kasat Resnarkoba AKP Selamet dan AKP Dwi Prayitna dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (19/8).
Dari penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang berada dalam penguasaan para tersangka dan diduga siap diedarkan.
Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman mengatakan, hasil pemeriksaan mengungkap pembagian peran dalam jaringan tersebut. FD berperan sebagai pemodal sekaligus pengendali, sedangkan RK dan MS bertugas sebagai kurir.
âFD membeli sabu seberat 50 gram dengan harga Rp38,9 juta dari rekannya berinisial Teo melalui interaksi di media sosial,â kata Faris.
Transaksi tersebut dilakukan pada akhir Juli 2026. FD baru membayar uang muka Rp10 juta melalui transfer Link ke rekening bank. Sementara penyerahan sabu dilakukan dengan sistem ranjau di dekat tempat sampah depan SPBU Jatingaleh, Semarang.
Setelah mendapatkan sabu, FD kemudian membaginya menjadi paket-paket kecil dengan berat sekitar 0,5 gram. Paket tersebut selanjutnya disebarkan ke sejumlah titik di wilayah Kecamatan Pecangaan.
RK dan MS bertugas membagi serta menempelkan paket sabu ke lokasi yang telah ditentukan. Untuk setiap 5 gram sabu yang dipecah menjadi 10 paket dan diletakkan di 10 titik, keduanya mendapatkan upah Rp500 ribu.
Selain uang tunai, kedua kurir tersebut juga mendapatkan bonus berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Polisi menyebut aktivitas FD sebagai pengedar telah berlangsung sekitar lima bulan. Sebelumnya, FD juga mengaku menjalankan bisnis tersebut bersama rekannya yang kini tengah menjalani proses hukum di Polres Jepara.
Motif utama FD menjadi pengedar adalah keuntungan ekonomi. Dengan modal Rp38,9 juta untuk membeli 50 gram sabu, barang tersebut diperkirakan dapat menghasilkan omzet hingga sekitar Rp50 juta setelah dijual dalam paket-paket kecil.