19 Tersangka Kasus Little Aresha Resmi Dilimpahkan, Kejari Jogja Targetkan Segera Sidang
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha kembali memasuki babak baru. Sebanyak 19 tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta pada Selasa (1/9/2026) setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan ini menjadikan kelompok kedua yang segera menjalani proses hukum, menyusul 13 tersangka sebelumnya yang lebih dahulu masuk tahap persidangan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan kelengkapan berkas perkara tahap kedua dari kejaksaan. “Ada 19 tersangka yang kami limpahkan, terdiri dari 18 perempuan dan satu laki-laki,” ujarnya. Para tersangka perempuan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II B Wonosari, sementara tersangka laki-laki ditempatkan di Rutan Kelas IIA Wirogunan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Yogyakarta, Sigit Kristianto, menegaskan pihaknya akan menahan para tersangka selama 20 hari ke depan, hingga 20 September 2026. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Namun, terdapat dua tersangka yang masih dipertimbangkan untuk tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, yakni satu tersangka yang sedang hamil dan satu lagi yang menyusui bayi berusia dua bulan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lebih dari lima tahun penjara, sehingga perkara tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. “Karena pasal yang diterapkan kumulatif, ancaman hukuman bisa mencapai di atas lima tahun,” jelas Sigit.
Jaksa membagi berkas perkara 19 tersangka ke dalam dua kelompok. Berkas pertama diperuntukkan bagi pengasuh yang diduga terlibat langsung dalam tindak kekerasan, sedangkan berkas kedua mencakup admin dan petugas keamanan daycare. Pembagian ini dilakukan untuk memudahkan proses penuntutan sesuai peran masing-masing tersangka.
Meski perkara sudah masuk tahap penuntutan, penyidikan kasus Little Aresha belum dihentikan. Polresta Jogja masih membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan. Hingga kini, dua anak pemilik yayasan yang dipanggil sebagai saksi belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan mendampingi istri yang sedang hamil besar. “Pemanggilan sudah dua kali, tetapi keduanya belum hadir,” kata Apri.