Rp581 Juta Kerugian Negara Sudah Dipulihkan, Rp2 Miliar Masih Dibidik
- VIVAJogja
VIVAJogja – JEPARA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara Jawa Tengah (Jateng) telah memulihkan Rp581,254 juta kerugian negara dalam perkara korupsi UPK Barokah Abadi. Pemulihan masih akan berlanjut melalui lelang 13 sertifikat yang diperkirakan dapat menghasilkan tambahan sekitar Rp2 miliar.
Kepala Kejari Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan Rp581,254 juta merupakan hasil lelang barang rampasan yang telah dilaksanakan. Sementara 13 sertifikat yang berkaitan dengan perkara di Donorojo akan dilelang pada tahap berikutnya.
“Ini baru tahap awal. Karena tahap kedua, kami masih ada 13 sertifikat lagi yang berkaitan dengan Donorojo,” kata Agung di halaman Kantor Kejari Jepara, Rabu (2/9).
Agung menyebut 13 sertifikat tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp2 miliar. Namun, angka tersebut belum menjadi nilai pemulihan yang pasti karena masih menunggu proses dan hasil lelang.
“Jadi kalau itu laku terlelang lagi, kemungkinan sekitar Rp2 miliar,” ujarnya.
Dengan demikian, nilai yang sudah pasti dipulihkan saat ini sebesar Rp581,254 juta. Adapun sekitar Rp2 miliar masih merupakan potensi tambahan pemulihan dari lelang 13 sertifikat.
Jika nantinya seluruh sertifikat terjual dengan nilai sesuai perkiraan, total pemulihan secara keseluruhan berpotensi mencapai sekitar Rp2,581 miliar. Namun, nilai tersebut belum dapat disebut sebagai hasil pemulihan final sebelum lelang dilaksanakan.
Penyerahan hasil lelang senilai Rp581,254 juta dilakukan di halaman Kantor Kejari Jepara dalam rangkaian peringatan ke-81 Hari Lahir Kejaksaan, Rabu (2/9/2026).