Komunitas Mahasiswa UGM Sampaikan Deklarasi Anti Miras

Diskusi dan dekralasi anti Miras di UGM
Sumber :
  • Humas UGM

Jogja, VIVA Jogja – Perang terhadap minuman keras  (miras)  di wilayah DI Yogyakarta juga dilakukan sivitas akademika kampus Universitas Gadjah Mada. Komunitas Raja Garuda UGM, sebuah komunitas yang bergerak di bidang peningkatan kapabilitas dan kesadaran mahasiswa UGM terkait NAPZA, Rokok, Judi, dan Pinjaman Online Ilegal, Deklarasi Anti Miras.

Pilkada Sleman 2024: Harda Ingin Ikhlas Melayani, Tulus Mengabdi

Ketua Komunitas Raja Garuda UGM, Nur Kumalatuz Zahroh, menyampaikan bahwa deklarasi merupakan langkah nyata untuk menunjukkan komitmen kuat mahasiswa Universitas Gadjah Mada dalam memerangi peredaran dan konsumsi miras di kalangan civitas akademika. Dalam acara ini, Komunitas Raja Garuda UGM turut mengundang perwakilan dari berbagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), komunitas, serta organisasi kemahasiswaan yang ada di kampus, untuk bersama-sama mendukung gerakan ini. “Melalui kegiatan edukasi yang dilakukan dalam kegiatan ini, diharapkan kegiatan ini dapat menjadi sarana preventif bagi mahasiswa  untuk sadar terhadap bahaya miras,” kata Nur Kamalutz Zahroh dalam keterangan yang dikirim ke wartawan, Jumat (22/11).

Nur menuturkan pembacaan deklarasi anti miras ini dilaksanakan pada Minggu (17/11) lalu di ruang Auditorium Fakultas Biologi. Dalam kegiatan deklarasi ini, disampaikan beberapa poin penting oleh para mahasiswa. Pertama, mahasiswa UGM berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh minuman keras, sebagai upaya mendukung kesehatan fisik, mental, dan akademik seluruh warganya. Oleh karena itu, langkah ini diambil sebagai bagian dari usaha untuk menjaga kondisi kampus yang kondusif bagi perkembangan intelektual dan karakter mahasiswa, sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan diri serta meningkatkan kualitas belajar.

Cegah Terjebak Pinjol, Mahasiswa UGM dapat Penguatan Literasi Keuangan

Dalam deklarasi, mahasiswa  juga tegas menolak segala bentuk konsumsi, distribusi, dan promosi minuman keras di lingkungan kampus serta dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh universitas. Pernyataan ini sejalan dengan nilai-nilai dan prinsip yang dipegang teguh oleh Universitas Gadjah Mada, yang senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan seluruh civitas akademika. Dengan menegaskan penolakan terhadap miras, mereka berkomitmen untuk menciptakan atmosfer kampus yang lebih positif dan aman, di mana seluruh anggota universitas dapat berkembang dengan baik tanpa adanya gangguan dari faktor eksternal yang merugikan.

Poin yang ketiga, mahasiswa mendeklarasikan bahwa mereka mendukung adanya program edukasi dan pencegahan penyalahgunaan alkohol serta mengedepankan upaya pencegahan melalui kegiatan yang positif untuk terciptanya lingkungan yang saling mendukung. Melalui pendekatan ini, mahasiswa berharap terciptanya lingkungan kampus yang lebih sehat dan saling mendukung, di mana setiap individu dapat merasa aman dan termotivasi untuk menghindari perilaku negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Terakhir, mereka  berjanji untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga nama baik universitas, dengan melaporkan dan menindaklanjuti setiap pelanggaran terkait minuman keras di lingkungan kampus.

Bawaslu Sleman Dilaporkan ke Lembaga Ombudsman DIY

Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan UGM Dr Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si, yang hadir dalam pembacaan deklarasi tersebut turut menyambut baik acara ini. Ia menyampaikan bahwa mahasiswa sebagai salah satu agen pembangunan diharapkan mampu menjadi tonic dan bukan sekedar toxic di dalam masalah penanganan miras ini.  “Menyelesaikan masalah miras harus didekati secara komprehensif baik dari dimensi  legal, agama, budaya, ekonomi, politik. Mahasiswa  harus mengambil peran untuk pencegahan miras,” ujarnya.