Koalisi Dog Meat Free Desak Pemda DIY Terbitkan Larangan
- Istimewa
Jogja, VIVA Jogja – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan masyarakat peduli satwa–didukung oleh personel band Shaggydog yang mewakili musisi Jogja peduli–menggelar aksi damai, “DIY Darurat Perda Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing”.
Aksi diawali dengan bersepeda bersama dari kantor band Shaggydog menuju Kompleks Kantor Gubernur DIY Kepatihan pada Selasa (26/11/2024) untuk kemudian menyerukan kepada pemerintah DIY segera menerbitkan peraturan tegas untuk menghentikan praktik berbahaya perdagangan daging anjing dan kucing serta menyerahkan dokumen “Catatan Kebijakan: Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Sebagai Bangsa yang Beradab dan Berperikemanusiaan” yang disusun oleh Koalisi DMFI.
Dokumen catatan kebijakan tersebut–yang pada 11 November 2024 juga disampaikan koalisi DMFI di RDPU Balegnas DPR RI bersamaan dengan pengajuan RUU terkait perlindungan hewan domestik di Indonesia, termasuk pelarangan nasional terhadap perdagangan daging anjing dan kucing–menguraikan berbagai alasan mendesak perlunya Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur tentang pencegahan tindak kekerasan terhadap hewan termasuk penghentian perdagangan daging anjing dan Hewan Penular Rabies (HPR) lainnya di seluruh wilayah provinsi DIY.
Angelina Pane selaku Koordinator Regional Yogyakarta Koalisi DMFI, mengatakan, setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur No. 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya di DIY pada 7 Desember 2023 lalu, belum tampak langkah progresif yang ditempuh pemerintah DIY.
“Padahal sebelumnya, dalam audiensi dengan Koalisi DMFI pada 19 Oktober 2023, pihak Pemda DIY menyatakan secara terbuka bahwa SE tersebut adalah langkah awal saja untuk menghentikan perdagangan daging anjing yang akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Perda,” ungkapnya.
Namun menurutnya langkah konkret yang diharapkan publik tak kunjung direalisasikan, sementara praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing yang kejam dan berbahaya tetap berlangsung.
Dipaparkan, pengiriman massal anjing untuk dikonsumsi dari wilayah rabies-endemik tanpa pemeriksaan kesehatan ke wilayah DIY–seperti kasus penyelundupan 78 anjing dari Jawa Barat yang berhasil digagalkan Kepolisian Kulonprogo pada Mei 2021