Bukan Diperkosa, Kata Hakim AG Ternyata 5 Kali Berhubungan Badan dengan Mario Dandy

Mario Dandy dan AG
Sumber :
  • Twitter

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ungkapan Sri.

AMD Jalin Kerjasama dengan AMIKOM Yogyakarta Untuk Kembangkan Penggunaan AI

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

Pengacara keluarga David Ozora, Marissa Anggraeni meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding atas vonis yang diberikan kepada AG yautu selama 3,5 tahun. Melissa menilai vonis tersebut sangat lah rendah.

"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," ujar Melissa dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.


Perayaan Hari Nyepi dan Prambanan Dalam Sunyi