Penyalahgunaan LPG Subsidi di Kulonprogo, Izin Pangkalan Dicabut

Barang-bukti penyalahgunaan LPG subsidi
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Fuska SE

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Tiga pelaku penyuntikan gas LPG bersubsidi berinisial JS (46), PS (48), dan EA (39) yang beroperasi di wilayah Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, ditangkap Polda DIY pada 15 April 2025 lalu sekitar pukul 09.30 WIB.

img_title Pelantikan Askab PSSI Kulonprogo 2026–2030, Bupati Dorong Kemandirian dan Profesionalisme Sepak Bola Daerah

Berdasar laporan dari masyarakat, Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tangan pelaku di sebuah rumah di Desa Wijimulyo.

Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, Rabu (23/4/2025) menerangkan bahwa masyarakat sering mencium bau gas, dan berdasar menelusuran Kepolisian, ada aktivitas keluar masuk yang mencurigakan.

img_title Penghulu Kulonprogo Teguhkan Integritas, Kemenag Dorong Pelayanan Publik Bersih

Berdasarkan penyidikan, praktik penyalahgunaan LPG subsidi itu bermarkas di rumah dan tertangkap tangan sedang memindahkan isi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg.

“Modus para tersangka yakni memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg. Proses pemindahan gas dilakukan dengan dua metode, yakni menggunakan pemanas air (water heater) dan tekanan udara dari kompresor,” kata Haris.

img_title Seratus Petani Kulonprogo Ikuti Pelatihan Pencampuran Pestisida Aman

Selain itu mereka juga menggunakan tekanan angin dari kompresor, yang dimasukkan ke tabung 3 kg agar gas berpindah ke tabung kosong, yakni tabung 5,5 kg atau 12 kg.

Aktivitas tersebut dilakukan pelaku di garasi rumahnya, dengan tempat terbuka, di pinggir jalan, sehingga baunya tercium.

Pelaku diamankan Bersama barang bukti berupa 49 tabung LPG 12 kg berisi, 52 tabung LPG 12 kg kosong, 31 tabung LPG 3 kg tanpa segel yang siap untuk dipindahkan, 116 tabung LPG 3 kg kosong, dan 15 tabung LPG 5,5 kg berisi tanpa segel.

Dikatakan, pelaku menjual gas ke konsumen dengan harga yang jauh lebih murah, selisih Rp 5.000 sampai Rp10.000, dan juga diantarkan ke pembeli.

“Berdasar pengakuan awal, mereka telah melakukan kejahatan ini sejak Januari 2024. Setiap harinya ketiga tersangka mampu menghasilkan 30 tabung LPG 12 kg dengan mengambil isi dari sekitar 150 tabung LPG 3 kg, dengan rata-rata keuntungan mencapai Rp 20 juta perbulan,” .

Dikatakan, satu tabung hasil pemindahan gas tersebut kemudian dijual dengan harga Rp80.000 hingga Rp90.000 untuk LPG 5,5 kg, dan Rp188.000 hingga Rp195.000 untuk LPG 12 kg. Sehingga keuntungan kotor dari penjualan satu tabung LPG 5,5 kg sekitar Rp30.000, sedangkan LPG 12 kg sekitar Rp70.000.

Halaman Selanjutnya
img_title