Penyalahgunaan LPG Subsidi di Kulonprogo, Izin Pangkalan Dicabut
- jogja.viva.co.id/ Fuska SE
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Tiga pelaku penyuntikan gas LPG bersubsidi berinisial JS (46), PS (48), dan EA (39) yang beroperasi di wilayah Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, ditangkap Polda DIY pada 15 April 2025 lalu sekitar pukul 09.30 WIB.
Berdasar laporan dari masyarakat, Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tangan pelaku di sebuah rumah di Desa Wijimulyo.
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, Rabu (23/4/2025) menerangkan bahwa masyarakat sering mencium bau gas, dan berdasar menelusuran Kepolisian, ada aktivitas keluar masuk yang mencurigakan.
Berdasarkan penyidikan, praktik penyalahgunaan LPG subsidi itu bermarkas di rumah dan tertangkap tangan sedang memindahkan isi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg.
“Modus para tersangka yakni memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg. Proses pemindahan gas dilakukan dengan dua metode, yakni menggunakan pemanas air (water heater) dan tekanan udara dari kompresor,” kata Haris.
Selain itu mereka juga menggunakan tekanan angin dari kompresor, yang dimasukkan ke tabung 3 kg agar gas berpindah ke tabung kosong, yakni tabung 5,5 kg atau 12 kg.
Aktivitas tersebut dilakukan pelaku di garasi rumahnya, dengan tempat terbuka, di pinggir jalan, sehingga baunya tercium.