Kasus Mbah Tupon, Polda DIY Langsung Selidiki Mafia Tanah di Bantul
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Selasa (29/4/2025) menyatakan bahwa korban mafia tanah di Kabupaten Bantul, Tupon (68) dan anaknya telah melaporkan kasus yang menimpanya pada 14 April 2025 ke Mapolda DIY. Berdasar laporan itu, tim penyidik dari Ditreskimum Polda DIY langsung bergerak untuk menelusuri dan meminta keterangan saksi-saksi.
Ihsan, menegaskan Polda DIY berkomitmen mengusut perkara dugaan mafia tanah yang merugikan Tupon yang buta huruf sampai tuntas.
"Saat ini masih proses penyelidikan. Karena ini memang tugas kami dari penyidik agar bisa membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban," katanya.
Diketahui, sertifikat tanah milik Tupon tiba-tiba berganti nama dan sudah menjadi agunan di salah satu bank, bahkan bank akan melakukan penyitaan asset Tupon karena tidak ada niat baik dalam melakukan pembayaran pimjaman sebesar Rp 1,5 miliyar.
Tupon diduga menjadi korban mafia tanah dengan modus membeli tanah dan membantu memecah nama dalam sertifikat. Akibatnya, Tupon terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan dua rumah.
Ihsan menambahkan, setelah laporan diterima di SPKT, saat ini prosesnya masih bergulir di penyidik Ditreskimum Polda DIY dan sudah masuk tahap meminta keterangan dari para saksi, baik saksi dari pelapor maupun saksi lainnya yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul, langsung memblokir internal sertifikat tanah milik Tupon dan akan memanggil Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris Anhar Rusli yang beralamat di Pasar Niten, Kabupaten Bantul.terkait peralihan nama dalam sertifikat tanah dari Tupon ke Indah Fatmawati.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul Tri Harnanto menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi ke Kalurahan Bangunjiwo, dan Pemkab Bantul, untuk mendapatkan informasi detail terkait perkara tersebut.
Namun hingga saat ini, kantor PPAT tersebut tutup dan dalam waktu dekat ATR/BPN Bantul akan memanggil notaris Anhar Rusli untuk dimintai keterangan dalam forum majelis pembinaan dan pengawasan.
Dikatakan, jika dalam proses hukum yang ditangani langsung oleh Polda DIY ditemukan adanya pelanggaran dari PPAT Anhar Rusli, maka ATR/BPN Bantul akan mencermati pelanggaran apa yang dilakukan untuk menerapkan tindakan. Dan jika terbukti bersalah dan terlibat dalam mafia tanah, notaris tersebut akan diganjar dengan Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengawasan PPAT, dengan proses mulai dari teguran, tertulis, lalu hukuman antara 3 bulan sampai 2 tahun tidak boleh melakukan aktivitas.