Sengketa Jam Tangan Kuasa Hukum Kirim Surat ke Richard Mille Pusat dan Kedubes Swiss

Heroe Waskito, SH
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Sengketa pembelian dua unit jam tangan Richard Mille dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 80 miliar belum temui titik terang. Akhirnya kuasa hukum Tony Trisno, Catra Indhira Law Firm,  mengirimkan tiga surat resmi yang masing-masing ditujukan kepada Horométrie S.A. di Swiss, R.D.M.M. Concepts SAS di Prancis, dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta, pada Rabu (30/04/2025).

img_title Pengadilan Menangkan Konsumen, Dua Jam Tangan RM Rp 80 Miliar diserahkan ke pemiliknya

Kuasa hukum Tony Trisno, Heroe Waskito, SH menyatakan ketiga surat tersebut merupakan langkah pemberitahuan dan permohonan perhatian atas sengketa pembelian dua unit jam tangan Richard Mille.

Surat pertama, kepada Horométrie S.A sebagai entitas pusat operasional dan hukum Richard Mille yang beralamat di Les Breuleux, Swiss. “Harapan agar pihak perusahaan turut memastikan penyelesaian sengketa ini secara adil dan menghormati hak-hak konsumen,” katanya..

img_title Kasus Jam Mewah Richard Mille Masuki Tahap Mediasi

Surat berikutnya, juga dikirimkan kepada R.D.M.M. Concepts SAS, sebagai bagian dari manajemen Richard Mille di Paris, untuk memastikan bahwa pihak administrasi merek tersebut di tingkat global memperoleh informasi langsung mengenai perkembangan perkara ini.

Sementara itu, surat kepada Kedutaan Besar Swiss di Jakarta disampaikan sebagai langkah administratif guna memastikan pemberitahuan tersebut tersampaikan sepenuhnya kepada pihak Richard Mille, mengingat perusahaan tersebut berdomisili di wilayah Swiss.

img_title Bekali Santri dengan Literasi Perlindungan Diri, KKN XXI UNISNU Jepara Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Diketahui, sengketa ini bermula dari transaksi pembelian dua unit jam tangan Richard Mille model RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, yang dilakukan melalui Butik Resmi Richard Mille Jakarta pada tahun 2019.

Meski seluruh pembayaran telah diselesaikan (lunas) pada April 2021, barang yang dipesan tidak diserahkan sebagaimana telah disepakati. Sebaliknya, pihak butik mengarahkan agar pengambilan dilakukan di Singapura, bukan di Jakarta.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan klien kami untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan bermartabat,” ujar Heroe Waskito.

Heroe berharap,  perusahaan maupun manajemen Richard Mille di berbagai tingkatan memberikan perhatian yang sepatutnya terhadap kewajiban mereka sebagai pelaku usaha dalam transaksi ini.

Menurutnya, perkara ini saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setelah sebelumnya secara resmi didaftarkan dengan Nomor Perkara 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.

Halaman Selanjutnya
img_title