Demo Buruh di Yogyakarta Suarakan Banyaknya PHK Hingga Minimnya Kesejahteraan
- jogja.viva.co.id/ Cahyo PE
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Ratusan orang dari berbagai serikat atau organisasi buruh menggelar aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional. Aksi ini digelar di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Kamis 1 Mei 2025.
Sejumlah tuntutan dari buruh ini disampaikan dalam aksi ini. Tuntutan ini antaranya Revisi RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga kebijakan efisiensi.
Selain orasi, aksi menyuarakan kesejahteraan buruh di Indonesia dalam May Day yang digelar di Tugu Pal Putih Yogyakarta juga menggelar tari Gedruk yang menyambut long march Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia dari sisi selatan menuju ke arah Tugu.
Koordinator Lapangan Aksi Waljito mengatakan Tari Gedruk merupakan simbol perjuangan dan perlawanan yang diharapkan semua buruh tidak hanya di Yogyakarta namun seluruh Indonesia bersatu dan tidak terpecah untuk memperjuangkan nasibnya.
"Hari ini buruh itu belum sejahtera, buruh masih tereksploitasi dengan kapitalis, buruh perlu mendapatkan perlindungan dengan adanya revisi undang-undang ketenagakerjaan sehingga buruh harus sejahtera. Hari ini merupakan hari yang kita akan teriakan perlawanan terhadap kesewenang-wenangan terhadap buruh," kata Waljito.
Koordinator Lapangan dari Federasi Serbuk Indonesia Fajar mengatakan peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional merupakan momen para buruh untuk menyuarakan keresahan terutama terkait kesejahteraannya.
"Kami menyuarakan keresahan kami adanya PHK yang membabi buta, efisiensi anggaran yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang dialami oleh kawan-kawan buruh," tegas Fajar.
Fajar membeberkan Federasi Serbuk Indonesia menolak undang-undang cipta kerja yang hari ini diterapkan oleh banyak perusahaan yang justru membuat para pekerja bekerja dengan sistem kontrak yang panjang dan juga kawan-kawan pekerja sekarang bekerja melalui perusahaan outsourcing.
"Ini tidak ada kepastian kerja bagi kawan-kawan buruh dan juga dalam peraturan pemerintah 78 tahun 2015, ini yang menahan kenaikan upah kawan-kawan buruh setiap tahunnya sehingga daya beli dari kawan-kawan buruh tentunya tidak ada peningkatan," terang Fajar.
"Yang kami suarakan adalah terkait dengan peningkatan kesejahteraan kawan-kawan buruh baik untuk anggota Serbuk maupun untuk kaum buruh yang ada di Indonesia," imbuh Fajar.