PNM Venture Capital Turun Tangan Bantu Mbah Tupon
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Ikut terbawa dalam kasus mafia tanah yang menimpa warga Bantul, Mbah Tupon Hadi Suwarno (68), PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak. Diketahui, anak usaha BUMN, PT PNM Venture Capital (PNM VC), juga sebagai pihak yang dirugikan karena telah mengeluarkan kredit dengan agunan tanah yang menjadi polemik.
Kepada media di Yogyakarta, Jumat (02/05/2025) malam, Sekretaris Perusahaan PNM, L Dodot Patria Ary mengungkapkan, salah satu bentuk dukungan itu adalah PNM VC menghentikan proses lelang atas objek jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo yang diagunkan oleh debitur atas nama Muhammad Achmadi yang ditengarai adalah milik Tupon Hadi Suwarno.
“Teman-teman dari PNM VC juga sudah bertemu dengan Pak Tupon dan keluarga. Saat itu, teman-teman sudah meminta maaf atas ketidak-nyaman yang muncul. Kami akan menawarkan bantuan hukum jika diperlukan,” ujar Dodot Patria.
Dikatakan, langkah PNM itu sejalan dengan keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, telah memblokir internal terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo pada 29 April 2025. Surat pemblokiran internal tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto.
Menurutnya, Manajemen PNM VC juga sudah bertemu langsung dengan keluarga Mbah Tupon Hadi Suwarno pada 26 April 2025 yang diwakili oleh Heri, anak kandung Mbah Tupon.
Hal itu dibenarkan Kepala Kantor PNM VC Kantor Perwakilan (Kaper) Yogyakarta Heru Purnomo, “Kami sudah bersilaturahmi dengan keluarga Mbah Tupon. Kami datang sekitar pukul 21.00. Dan diterima dengan baik oleh Heri sebagai anak Tupon dan warga sekitar,” katanya.
Menurutnya, dengan kedatangan pihak PNM VC, kondisi psikologis keluarga Mbah Tupon mulai membaik dan menerima seluruh informasi dengan terbuka.